Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sepatu Bata Digugat Pailit, Seperti Apa Kondisi Keuangan Perusahaan?

PT Sepatu Bata Tbk. baru-baru ini digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

11 Maret 2021 | 16.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk. baru-baru ini digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat produsen sepatu itu adalah Agus Setiawan dengan kuasa hukum Hasiholan Tytusano Parulian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa lalu, 9 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.

"Dan menyatakan termohon PKPU yakni PT Sepatu Bata Tbk. dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agus Setiawan juga meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk tiga orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiga orang itu adalah Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania dan Hansye Agustaf Yunus.

Mereka nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu juga Agus sebagai pemohon meminta termohon PKPU atau PT Sepatu Bata Tbk. untuk membayar seluruh biaya Perkara.

Bila majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Agus Setiawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Adapun sidang pertama gugatan pailit PT Sepatu Bata Tbk. ini rencananya akan digelar pada Selasa pekan depan, 16 Maret 2021.

Per kuartal ketiga tahun 2020, Sepatu Bata mencatatkan penjualan Rp 345,55 miliar. Adapun aset yang dimiliki perusahaan sebesar Rp 831,72 miliar.

Pada periode yang sama, ekuitas dan liabilitas perusahaan masing-masing tercatat sebesar Rp 518,07 miliar dan Rp 313,65 miliar. Sepatu Bata hingga akhir September 2020 membukukan kerugian bersih Rp 135,68 miliar. 

Pada akhir perdagangan di lantai bursa Rabu kemarin, 10 Maret 2021, harga saham BATA berada di level Rp 695 per lembar. Pemegang saham terbesar dari PT Sepatu Bata Tbk. adalah BAFIN (Nederland) B.V dengan 82,01 persen, BP2S Singapore dengan 5,05 persen dan sisanya 12,94 persen dimiliki oleh masyarakat. Adapun Presiden Direktur PT Sepatu Bata Tbk. adalah Inderpreet Singh Bhatia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus