Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sepekan, KKP Rilis 105 Dokumen Izin Usaha dan Penangkapan Ikan

Penerbitan dokumen itu dilakukan setelah KKP meluncurkan Pelayanan Perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat atau Silat.

7 Januari 2020 | 12.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berada di atas perahu dengan latar belakang kapal dan perahu nelayan yang ditambatkan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh, Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 25 Desember 2019. Hukum adat laut bagi para nelayan di Aceh telah menyepakati setiap tanggal 26 Desember wajib libur. ANTARA/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah menerbitkan 105 dokumen izin perikanan selama sepekan sejak 30 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020. Penerbitan dokumen itu dilakukan setelah kementerian meluncurkan Pelayanan Perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat atau Silat.

Dari 105 dokumen yang keluar, sebanyak 21 di antaranya merupakan surat izin usaha perikanan atau SIUP. Kemudian, 84 dokumen lainnya adalah surat izin penangkapan ikan atau SIPI dan surat izin pengangkutan ikan alias SIKPI.

"Dengan mekanisme alur perizinan perikanan tangkap, sistem menjadi lebih sederhana," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2020.

Zulficar mengatakan, dengan sistem Silat, verifikasi kelengkapan untuk penerbitan dokumen surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusaha perikanan (PPP), atau pungutan hasil peringatan (PHP) hanya membutuhkan waktu 30 menit. Pelaku usaha juga hanya membutuhkan proses selama 30 menit untuk membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. Adapun batas waktu maksimal pembayaran berlaku hingga 10 hari kerja.

Untuk makin mempercepat keluarnya dokumen, Zulficar meminta para pelaku usaha melengkapi persyaratan dokumen asli saat mengurus izin. Ia menyebut keterlambatan penerbitan izin dapat terjadi karena kelalaian pelaku usaha.

KKP sebelumnya merilis sistem Silat dalam rangka mengoptimalkan penerbitan perizinan usaha perikanan tangkap. Dengan sistem ini, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari sumla 14 hari.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan sistem ini akan membuat pelaku usaha dapat mengefisienkan waktu dan biaya. "Sehingga semakin mudah merencanakan sesuatu untuk perusahaannya ke depan," ucap Eddy pada 30 Desember lalu.

Edhy Prabowo mengatakan kemudahan serta kecepatan perizinan akan dibarengi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional. Kebijakan tersebut dilakukan agar ekosistem sumber daya alam laut terjaga sehingga mampu berkontribusi terhadap devisa negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus