Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setelah Menteri Susi Temukan Ukuran Kapal Cantrang Dimanipulasi

Susi Pudjiastuti mengatakan sebagian besar kapal cantrang di daerah Tegal dan Rembang berukuran cukup besar.

12 Februari 2018 | 15.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sebagian besar kapal cantrang di daerah Tegal dan Rembang berukuran cukup besar. Dalam data KKP, sebagian besar kapal yang beroperasi memiliki ukuran di atas 30 gross tonage (GT). Namun pada praktiknya, dalam surat-surat, kapal tersebut dilaporkan berukuran di bawah 30 GT.

Susi melihat masih banyaknya manipulasi ukuran kapasitas kapal (marked down). "Dapat dipastikan kapal cantrang yang bersembunyi di daerah berukuran 30 GT atau lebih. Mereka melakukan praktek pengukuran kapal yang dikecilkan. Bahkan ada yang sampai 130 GT," kata Susi dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2018.

Simak: Di Depan Demonstran, Susi Pudjiastuti Cabut Larangan Cantrang

Susi juga mengungkapkan masih adanya kapal yang menolak untuk pengalihan alat tangkap yang ramah lingkungan. Susi mencontohkan, data di Tegal, kapal yang diizinkan melaut kembali ada 229 kapal. Sedangkan 111 kapal belum diizinkan melaut karena masih menolak untuk pengalihan alat tangkap.

"(111 kapal) Berjanji untuk pengalihan saja tidak mau, jadi kita tidak mau kasih izin. Karena sesuai dengan arahan Pak Presiden bersedia alih alat tangkap, tidak nambah jumlah kapal dan wilayahnya hanya di Pantura Jawa," kata Susi.

Sementara di daerah Rembang, setelah didata sebanyak 259 kapal yang berukuran diatas 30 GT dan 77 kapal berukuran dibawah 30 GT.

Susi menilai upaya manipulasi ukuran kapal ke angka yang lebih kecil dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal itu juga dilakukan agar kapal-kapal itu bisa memperoleh solar bersubsidi. Padahal, dalam peraturannya, kata Susi, hanya kapal di bawah 30 GT yang boleh memperoleh solar subsidi.

Oleh karena itu, KKP akan terus melakukan pendataan dan mewajibkan seluruh kapal di atas 30 GT untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertfikat Kelaikan, Grosse Akta, Akta Jual Beli apabila kapal diperoleh dari jual beli, serta Grosse Akta Balik Nama jika sudah balik nama

Susi juga mewajibkan kapal-kapal cantrang bersedia diukur ulang kapasitasnya serta bersedia beralih alat tangkap dan memasang Vessel Monitoring System (VMS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus