Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam turun Rp 7.500 menjadi Rp 766.500 per gram pada perdagangan hari ini. Nilai itu, jika dibandingkan dengan harga emas yang memecahkan rekor kemarin, Senin, 26 Agustus 2019 sebesar Rp 774.000 per gram.
Situs resmi logammulia.com pada hari ini, Selasa, 27 Agustus 2019, menunjukkan sejak awal 2019, harga emas terus naik signifikan. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677.000 per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681.000 per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702.000 per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713.000 per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714.000 per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753.000. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755.000. Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759.000 dan Rp 766.000 per gram.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Dari situs yang sama itu juga diketahui harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta, hari ini yaitu:
1 gram Rp 766.500
2 gram Rp 1482.000
3 gram Rp 2.201.500
5 gram Rp 3.652.500
10 gram Rp 7.240.000
25 gram Rp 17.992.500
50 gram Rp 35.910.000
100 gram Rp 71.750.000
250 gram Rp 179.125.000
Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram yaitu Rp 358.050.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 705.600.000.
Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini