Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Siapa Saja 14 Pengembang Nakal yang Bangun Rumah Subsidi? Ini Kata Irjen Kementerian PKP

Kementerian PKP telah menyerahkan nama-nama pengembang rumah subsidi yang bermasalah itu kepada BPK

16 Februari 2025 | 18.46 WIB

Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan ada 14 pengembang nakal atau yang tidak memenuhi standar dalam membangun rumah subsidi. Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyatakan kementerian telah menyerahkan nama-nama pengembang yang bermasalah itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Itu nama-nama yang saya ajukan ke BPK,  tapi maaf tidak untuk dibuka," ujar Heri saat dihubungi Tempo, Ahad, 16 Februari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Heri mengatakan kementeriannya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas rumah subsidi demi kenyamanan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia juga mengapresiasi para pengembang yang tetap menjaga integritas dalam membangun hunian yang layak. 

"Kementerian PKP menginginkan rumah bersubsidi semakin berkualitas demi kenyamanan hidup yang layak bagi MBR. Saya yakin masih banyak pengembang yang memiliki komitmen dan integritas dalam membangun dengan kesungguhan," kata Heri. 

Temuan ini memperkuat kekhawatiran publik terkait maraknya rumah subsidi yang dibangun dengan kualitas rendah, mulai dari konstruksi yang rapuh hingga infrastruktur yang minim. Namun, Heri menegaskan, pengembang yang bertanggung jawab tetap menjadi mayoritas dalam program ini. 

Kementerian PKP terus melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek perumahan bersubsidi guna memastikan setiap hunian yang dibangun benar-benar sesuai dengan standar kelayakan. 

Sebelumnya, Heri mengatakan ada 14 pengembang rumah subsidi di wilayah Jabodetabek yang akan dilaporkan ke BPK. Pengembang-pengembang tersebut, kata dia, telah membangun sekitar 1.000 hingga 1.200 rumah subsidi. Heri pun mengancam tidak lagi memberi jatah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

“Mudah-mudahan dengan adanya permohonan saya sebagai Irjen kepada BPK, bisa kami wujudkan tata kelola yang lebih baik lagi,” kata Heri di kantornya, Kamis, 13 Februari 2025.  

Sebab, ia menyatakan pemerintah berkomitmen menyediakan hunian layak bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, dengan adanya pembangunan rumah tidak layak, masyarakat yang akan dirugikan.  

“Contohnya ada danau, elevasi ketinggiannya tidak diperhatikan, komplek perumahan lebih rendah dari danau itu, air tidak bisa menngalir ke situ sehingga membuat genangan,” ujar dia. “Apa jadinya kalau bertahun-tahun tinggal di tempat itu kalau tidak nyaman.”

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus