Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Simon Aloysius Mantiri Komisaris Utama Pertamina Pengganti Ahok, Apa Syarat Pengangkatan Komisaris BUMN?

Pertmina menunjuk Simon Aloysius Mantiri menjadi Komisaris Utama Pertamina gantikan Ahok. Apa syarat menjadi komisaris BUMN?

11 Juni 2024 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah menunjuk Simon Aloysius Mantiri untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris Utama Pertamina yang sebelumnya ditinggalkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Penunjukkan ini diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku Pertamina 2023 pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) selaku pemegang saham memutuskan melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Pertamina,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kewenangan pemegang saham,” kata Fadjar saat ditanya alasan penunjukkan Simon sebagai pucuk pimpinan komisaris Pertamina. Sebagai pengingat, Ahok mundur dari jabatannya agar dapat berkampanye untuk calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu.

Syarat-syarat Menjadi Komisaris BUMN

Persyaratan menjadi calon komisaris BUMN diatur melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya.

Lebih lanjut, yang memiliki kewenangan menjaring bakal calon komisaris BUMN adalah Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau Deputi. Bakal calon komisaris BUMN harus memenuhi persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lain. Syarat-syarat formalnya meliputi:

  • Orang perseorangan
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.

Selanjutnya, persyaratan materiil terdiri dari:

  • Integritas
  • Dedikasi
  • Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan
  • Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Syarat-syarat lain untuk menjadi anggota dewan komisaris di antaranya:

  • Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II
  • Bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah
  • Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan
  • Bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Barta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) selama 2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dilakukan melalui cara:

  • Keputusan Menteri apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh negara
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh negara.

Pilihan Editor: Simon Aloysius Mantiri Gantikan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dia Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus