Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan melakukan pengawasan terhadap aplikasi dompet digital yang terindikasi memfasilitasi transaksi judi online. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan bentuk pengawasan itu akan menggunakan laman resmi yakni cekrekening.id dan anti-scam yang disediakan dari OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya singkat yang ini kami akan terhubung jadi antara apa tadi cekrekening dan juga anti-scam dari OJK," ujar Meutya Hafid saat konferensi pers di Kementerian Komdigi pada Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menggunakan dua sistem tersebut, dia membeberkan Komdigi turut mempersiapkan teknologi untuk melakukan pelacakan terhadap rekening bank, atau aplikasi dompet digital yang memfasilitasi transaksi judi online. Meutya mengatakan, teknologi itu yakni Open Application Programming Interface (Open API) merupakan perangkat lunak yang terdiri dari sekumpulan perintah, protokol, dan fungsi yang dapat diakses oleh pengembang pihak ketiga. "Kita akan Open API nama teknologinya jadi akan terhubung sistemnya," kata dia.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, turut menyampaikan terkait perangkat lunak itu. Dia mengatakan, saat ini Bank Indonesia telah menggunakan teknologi Open API untuk mengawasi dalam hal pembayaran secara online.
"Hal serupa juga dilakukan oleh Bank Indonesia yang menjadi otoritas bagi sistem pembayaran dan payment gateway," ucap Mahendra dalam keterangan yang sama.
Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, Budi Arie Setiadi, beberapa waktu lalu sempat memperingatkan sejumlah perusahaan dompet digita lantaran pemerintah mencurigai mereka memfasilitasi transaksi judi online.
Budi mengatakan, bentuk peringatan itu akan ada tindak lanjut yang diwacanakan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap beberapa perusahaan dompet digital. "Enggak-enggak itu (tindak lanjut) PPATK, gua udah kasih tahu peringatan," ujar Budi usai acara peresmian prangko di Gedung Utama Kominfo, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024. Selain itu, kata dia, lembaga pemerintah yang akan menindaklanjuti yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia atau BI. "Itu urusan PPATK nanti, sama OJK dan Bank Indonesia," tutur dia.
Adapun berdasarkan data PPATK yang diterima Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang dicurigai memfasilitasi transaksi judi online. Di antaranya yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).