Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023. Karena, menurut Bhima, dengan adanya ancaman resesi tahun depan tentu dibutuhkan perlindungan sosial yang lebih besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Bhima menjelaskan, sebenarnya berdasarkan penelitian yang dilakukan pemenang nobel bidang ekonomi David Card. Dalam penelitiannya, kata dia, Profesor Ekonomi dari University od California itu menunjukan bahwa kenaikan upah minimum itu tidak menurunkan kesempatan kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Justru bisa positif bagi perekonomian yaitu agregat permintaannya naik, justru jadi penangkal adanya resesi. Gitu teorinya,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Menurut Bhima, tuntutan kenaikan upah minimum oleh buruh bhisa dilakukan melindungi pekerja yang baru masuk, tidak berlaku pada kenaikan semua karyawan. Jadi, dia berujar, dalam konteks itu memang perusahaan bisa saja menaikan upah minimum.
“Bahkan sekarang sebanarnya sebelum adanya penyesuaian upah minimum pun banyak pengusaha yang sudah menaikan upah,” kata dia.
Kenaikan upah tersebut, kata Bhima, adalah untuk kompensasi naiknya harga Bahan Bakar Minyak atau BBM. Jadi, dia melanjutkan, pengusaha mendahului bahkan sebelum kenaikan penetapan dari pemerintah.
Bhima pun menilai kenaikan upah minimum yang hanya 1 persen tahun ini sangat memberatkan para pekerja dan nantinya berpengaruh pada produktivitas di tempat kerja. “Jadi banyak pengusaha bahkan mendahului kenaikan upah minimum di atas angka inflasi. Nah itu faktanya,” tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. "Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar dia lewat keterangan tertulis pada 17 Oktober 2022.
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen. Maka jika ditotal didapat angka 11,4, tapi ditambah nilai produktivitas, jadi kenaikan tahun 2023 adalah 13 persen.
Buruh meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi, dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan UMK 1-2 persen. "Ancaman resesi belum begitu mengancam Indonesia. Ukurannya sederhanaa. Pertumbuhan ekonomi masif positif," tutur Said Iqbal.
Belakangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.
“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan) untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelas Menaker Ida di JCC, Jakarta, Minggu 30 Oktober 2022.
Saat ditanya kemungkinan kenaikan upah, Ida menyebutkan akan ada kenaikan beberapa persen untuk upah minimum pada tahun depan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini