Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Situs Diduga Judi Online Ada di PSE Kominfo, Ada 10 Nama Terdaftar

Kementerian Kominfo membantah platform judi online terdaftar sebagai PSE. Namun ada 10 situs yang diduga judi online telah tercatat di Kominfo.

1 Agustus 2022 | 12.12 WIB

Daftar PSE yang masuk dalam situs Kominfo menuai kritik masyarakat karena mengizinkan situs judi online, tetapi memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan layanan e-sports atau olahraga elektronik seperti Steam dan Epic. Foto : Twitter
Perbesar
Daftar PSE yang masuk dalam situs Kominfo menuai kritik masyarakat karena mengizinkan situs judi online, tetapi memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan layanan e-sports atau olahraga elektronik seperti Steam dan Epic. Foto : Twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setelah Kominfo menelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Ahad, 31 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan itu, Semuel mengucapkan terima kasih atas kritik yang dilontarkan karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Ia pun meminta masyarakat melaporkan ke pihaknya jika menemukan platform ilegal seperti judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantahan Kominfo tersebut merespons banyaknya kritik dari warganet, di antaranya karena munculnya sejumlah platform yang diduga judi online terdaftar sebagai PSE lingkup privat.

Sebelumnya, per Sabtu pekan lalu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB Kemenkominfo mulai memblokir sejumlah situs yang belum juga mendaftarkan diri ke Kemenkominfo. Adapun kewajiban pendaftaran PSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Sejumlah aplikasi yang diblokir sementara yaitu Yahoo.com, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin, dan PayPal. Untuk PayPal, saat ini Kominfo tengah membuka sementara pemblokiran selama 5 hari. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat melakukan migrasi sebelum nantinya ditutup kembali.

Di tengah kekecewaan terhadap pemblokiran sejumlah platform tersebut, para netizen juga mengkritik keras adanya situs yang diduga memuat permainan judi online yang justru dibiarkan lolos dalam pendaftaran PSE Kominfo. Lalu situs yang diduga judi online apa saja yang tercatat di PSE Asing Kominfo tersebut?

Daftar 10 Situs Diduga Judi Online yang tercatat di PSE Asing Kominfo:

Topfun Domino Qiu Qiu, terdaftar di PSE sejak 28 Juli 2022:

1. Topfun

2. Domino Qiu Qiu

B.I.G Technology Co,. terdaftar di PSE sejak 21 Juli 2022:

3. Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu

4. Ludo Dream

5. Huggs Domino Island

Shenzhen Ulove Creative Technology Co., Ltd terdaftar di PSE sejak 20 Juli 2022:

6. MVP Domino

7. Pop Poker

8. Pop Gaple

9. Pop Domino

10. Pop BIG2

Pada Senin pagi ini, 1 Agustus 2022, Kemenkominfo mencatat sebanyak 9.039 platform di laman https://pse.kominfo.go.id/ terdiri dari 289 PSE Asing dan 8.750 PSE domestik. Adapun yang terkena suspend sebanyak 63 platform karena data yang tidak lengkap.

Hingga berita ini ditulis, tagar Blokir Kominfo masih ramai diperbincangkan warganet di media sosial Twitter. Tercatat sebanyak 47.500-an cuitan dengan hashtag tersebut masih trending. Selain itu, terpantau tagar PayPal dengan 103 ribuan cuitan juga viral dan turut banyak dibahas oleh netizen.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus