Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
BEI membentuk IDXCarbon sebagai platform perdagangan unit karbon.
IDXCarbon memberlakukan skema pasar reguler, negosiasi, marketplace, dan lelang.
Unit karbon yang terjual di bursa sejauh ini tidak untuk ditransaksikan kembali.
BURSA Efek Indonesia mulai menggelar transaksi jual-beli unit karbon melalui IDXCarbon pada Selasa, 26 September lalu. Sejak BEI memegang kendali bursa karbon, semua unit karbon diperdagangkan sebagai efek atau surat berharga. Sebelum ada bursa, transaksi karbon di Indonesia masih bersifat voluntary atau sukarela. Padahal Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon mengamanatkan pembentukan pasar wajib atau mandatory market.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, tulisan ini terbit di bawah judul "Empat Cara Berdagang Karbon".