Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
BEI membentuk IDXCarbon sebagai platform perdagangan unit karbon.
IDXCarbon memberlakukan skema pasar reguler, negosiasi, marketplace, dan lelang.
Unit karbon yang terjual di bursa sejauh ini tidak untuk ditransaksikan kembali.
BURSA Efek Indonesia mulai menggelar transaksi jual-beli unit karbon melalui IDXCarbon pada Selasa, 26 September lalu. Sejak BEI memegang kendali bursa karbon, semua unit karbon diperdagangkan sebagai efek atau surat berharga. Sebelum ada bursa, transaksi karbon di Indonesia masih bersifat voluntary atau sukarela. Padahal Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon mengamanatkan pembentukan pasar wajib atau mandatory market.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi, penetapan unit karbon sebagai efek atau surat berharga diatur dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Sebagai efek, pengaturan dan pengawasannya dapat disamakan dengan instrumen keuangan lain yang diawasi OJK, khususnya di bidang pasar modal,” kata Inarno kepada Tempo, Jumat, 1 September lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon memfasilitasi perdagangan unit karbon dalam bentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK). Regulasi perdagangan karbon lewat IDXCarbon mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Bursa Efek Indonesia menetapkan standar tertentu untuk unit karbon yang diperdagangkan. Unit karbon berupa SPE GRK harus memenuhi standar Indonesia Nature Based Solution, Indonesia Nature Based Solution International Standard, Indonesia Technology Based Solution, dan Indonesia Technology Based Solution International Standard.
IDXCarbon menetapkan empat skema perdagangan karbon, yaitu pasar reguler, pasar lelang atau auction market, pasar negosiasi atau negotiated trading, dan marketplace. Pasar reguler berlaku seperti perdagangan saham pada umumnya, pengguna jasa bisa menyampaikan penawaran (bid) dan permintaan (ask). Sedangkan di pasar lelang penjualan unit karbon hanya berlaku satu arah, yaitu dari pemilik proyek atau penyedia unit karbon. Dalam skema ini, regulator menetapkan sepenuhnya unit karbon yang bakal dilelang.
Di pasar negosiasi, penjual dan pembeli bisa bertransaksi di luar bursa atau sudah punya perjanjian jual-beli unit karbon di luar bursa. Penjual dan pembeli karbon kemudian melaporkan kesepakatan tersebut berikut data rekapitulasi transaksi, yang terdiri atas harga serta volume karbon, kepada IDXCarbon.
Adapun skema transaksi marketplace memungkinkan pemilik proyek atau unit karbon memperlihatkan efek yang mereka pegang selayaknya platform perdagangan sehingga calon pembeli dapat menyampaikan penawarannya. Namun transaksi ini tidak bersifat one on one karena pembeli tidak tahu unit karbon dari proyek mana yang akan mereka beli. Penyelenggara akan mengkonversi satu proyek menjadi satu unit karbon per satu ton.
Dalam perdagangan perdananya, IDXCarbon menggelar transaksi dengan skema pasar reguler. Saat itu harga pembukaan sebesar Rp 69.600 per unit karbon dan harga penutupan atau di akhir sesi perdagangan mencapai Rp 77 ribu per unit karbon. IDXCarbon mencatat ada 17 transaksi di pasar reguler, 3 di pasar negosiasi, dan 7 di pasar lelang.
Menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, nilai transaksi efek dalam perdagangan perdana bursa karbon sebesar Rp 29,2 miliar. Adapun total unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton karbon dioksida. Pelaku transaksi adalah 16 pengguna jasa bursa karbon, yaitu 15 entitas pembeli dan satu penjual. Iman mengatakan hingga saat ini unit karbon yang dibeli di IDXCarbon tidak untuk ditransaksikan kembali. "Tidak ada continuous auction seperti di pasar modal," ujarnya pada Rabu, 4 Oktober lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, tulisan ini terbit di bawah judul "Empat Cara Berdagang Karbon".