Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Skema Subsidi Listrik Diubah, ESDM: Subsidi Pelanggan 450-900 VA Tidak Dikurangi

Pemerintah memastikan tidak akan mengurangi subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai 900 VA.

19 Januari 2022 | 09.47 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening  bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan mengurangi subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai 900 VA. "Yang ada adalah membuat subsidi ini lebih tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Saat ini, kata Rida, pemerintah tengah menyiapkan rencana pengubahan skema penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat agar bisa efektif dan tepat sasaran. Dengan begitu, angka kemiskinan bisa diturunkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rida menjelaskan, nantinya pengubahan skema penyaluran subsidi listrik akan diberikan secara tunai, kupon, atau voucher. Sejumlah  dan itu tidak bisa digunakan selain untuk membayar listrik. Mekanisme penyaluran subsidi listrik akan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial dan verifikasi langsung di lapangan. 

Agar mekanisme subsidi langsung bisa efektif dan tetap sasaran, kata Rida, maka data penerima subsidi harus akurat. Adapun tingkat akurasi data itu minimum di atas 85 persen dari sisi kesesuaian di lapangan. 

Ia menyebutkan subsidi langsung yang akan disalurkan itu mengacu nomor induk kependudukan dan juga data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Lebih jauh, Rida menjelaskan bahwa reformasi subsidi listrik menyangkut dua hal, yaitu sisi mekanisme yang berujung ke subsidi langsung dan reformasi tarif.  Khusus untuk tarif listrik ini, pemerintah sudah lama tidak pernah mengutak-atiknya agar tidak ada aturan yang menyusahkan rakyat. 

"Sejak 2003, kami tidak pernah mengutak-atik tarifnya. Itu begitu sayangnya pemerintah terhadap rakyatnya," tutur Rida. 

Sepanjang tahun 2021 lalu, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp 47,8 triliun, sedikit menurun dari target awal Rp 53,6 triliun. Sedangkan pada tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan realisasi subsidi listrik mencapai Rp 56,5 triliun. 

Tarif keekonomian listrik saat ini sekitar Rp 1.400 sampai 1.500 per kWh. Namun, subsidi listrik dari pemerintah yang disalurkan melalui PLN membuat masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp 400 sampai Rp 600 per kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

Awal Januari lalu, Kementerian Keuangan menyatakan mengkaji program subsidi dan insentif, termasuk listrik, untuk diteruskan kembali pada 2022. Selama pandemi, pemerintah menyalurkan subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Terakhir, diskon ini sudah diperpanjang sampai Desember 2021.

Adapun pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere, bisnis kecil dengan daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Berikutnya program subsidi listrik diberikan untuk pelanggan golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 900 VA berupa diskon tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus