Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

SKK Migas dan OIKN Buat Ruang Hijau Taman Buah untuk Ketahanan Pangan

SKK Migas meresmikan Ruang Hijau Taman Buah Puspantara sebagai bagian dari nota kesepahaman yang ditandatangani dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

8 Juli 2024 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Kepala SKK Migas Shinta Damayanti, Deputi Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, Technical Director Eni Indonesia Juan Carlos Coral Lucero, dan Kepala Desa Suko Mulyo Mustain saat meresmikan Ruang Hijau Taman Buah Puspantara IKN di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Penajam, Paser Utara - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meresmikan Ruang Hijau Taman Buah Puspantara sebagai bagian dari nota kesepahaman yang ditandatangani dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ruang hijau itu berlokasi di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam MoU tersebut, dua organisasi ini punya tujuan untuk bekerja sama dalam pembangunan ruang hijau di wilayah Ibu Kota Nusantara yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya pertanian untuk mendukung ketahanan pangan,” kata Wakil Kepala SKK Migas Shinta Damayanti di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta mengatakan, MoU itu berlaku selama empat tahun, sebagai bentuk dukungan industri hulu migas dalam pembangunan IKN. Ia mengatakan industri hulu migas yang dikenal sebagai industri penghasil emisi karbon berupaya menunjukkan komitmen mengurangi emisi karbon melalui penanaman pohon.

“Ini bagian dari komitmen industri hulu migas bagi lingkungan di tahun 2024, yakni pemulihan lahan, program pengembangan masyarakat dan lainnya sebanyak 1,6 juta pohon dan CO2 reduction sebesar 300 ribu ton,” ujarnya.

Shinta juga menuturkan, sejak peluncuran rencana dan strategi (Renstra) Indonesia Oil dan Gas (IOG) 4.0 pada 2020, jumlah pohon yang telah ditanam mencapai 8,5 juta pohon. Sebab itu, kata dia, industri hulu migas juga telah melakukan sejumlah langkah-langkah inisiatif rendah karbon yang mencakup rencana aksi seperti manajemen energi, penghapusan flaring rutin, emisi fugitive, penghijauan, CCS/CCUS, dan dukungan regulasi. 

Selanjutnya: “Untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian...."

“Untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian pada bisnis CCS/CCUS, pemerintah telah mengeluarkan keputusan presiden dan keputusan menteri tentang CCUS,” kata Shinta.

Sementara Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Safitri mengatakan taman buah Puspantara berdiri di Tanah Kas Desa Suko Mulyo seluas kurang lebih 14 hektar, yang mana dalam tata ruang IKN masuk ke dalam Kawasan Pengembangan IKN dengan fungsi sebagai area budidaya pangan. Ia menganggap kerja sama OIKN dengan SKK Migas, ENI Indonesia, dan Desa Suko Mulyo itu bentuk dari pelaksanaan kemitraan pemerintah swasta (public private partnership).

“Kita menghadapi berbagai masalah dari perubahan iklim, bencana, dan lain-lain, yang membuat banyak pihak kemudian memandang solusi berbasis alam di dalam pembangunan itu penting dilakukan. Maka IKN dirancang sebagai sebuah kota berlanjutan, secara spesifik disebutkan sebagai sebuah kota hutan,” ujarnya.

Myrna mengatakan OIKN ingin memastikan pemerintah punya keseriusan membangun IKN sebagai kota hutan dengan mengalokasikan 75 persen dari wilayah IKN sebagai ruang hijau, terdiri dari 65 persen kawasan yang dilindungi dan 10 persen adalah area produksi pangan.

“Kami bukan sekadar ingin menghijaukan kota tetapi sebenarnya juga ingin menyediakan tempat bagi warga kota ini untuk beberapa kebutuhan,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus