Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika merespons atensi publik terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Menurut dia, ramainya keluhan publik akibat adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengindikasikan bahwa publik merasa dirugikan oleh peraturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi,” kata Yeka dalam keterangan resmi pada Senin, 8 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur pembatasan jumlah beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi. Aturan ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024.
Pada 4 April 2024 lalu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, Benny Rhamdani sidak ke Tempat Penimbunan Sementara JKS di Semarang, Jawa Tengah. Benny menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di sana sejak 2 sampai 3 bulan yang lalu.
Yeka menyatakan arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas, tak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit. "Jangan sampai di musim libur Hari Raya ini terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border."
Hal tersebut, kata dia, sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berkaca pada kondisi demikian, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan. Sejalan dengan itu, juga memastikan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan tidak merugikan masyarakat.
"Melihat adanya potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan segera melakukan audit hukum atas kebijakan lintas batas dan audit implementasi penyelenggaraan layanan pemeriksaan barang bawaan pelintas batas bersama jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar dia.