Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menerima informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di dua lembaga penyiaran publik, yakni RRI dan TVRI. “Tapi kami belum melihat secara spesifik,” ucap dia kepada Tempo ketika ditemui di area Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli menilai industri media massa memang memiliki tantangannya sendiri. Namun, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat sejauh mana upaya mitigasi yang sudah dilakukan oleh dua lembaga tersebut. “Sebelum PHK kami berharap ada sesuatu yang bisa dilakukan oleh perusahaan,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian, lanjut dia, sudah menyiapkan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP untuk karyawan yang kehilangan pekerjaan karena PHK. Selain itu, ia menegaskan pegawai juga bisa mengikuti program pelatihan yang disediakan pemerintah. “Untuk dia reskilling dan seterusnya,” tutur dia. “Itu dinamika saja, biasa.”
Adapun ia menampik kabar bahwa PHK massal itu akibat pemangkasan anggaran. “Enggak, apa hubungannya, di mana?” ujarnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa RRI dan TVRI memutus hubungan kerja dengan karyawan berstatus kontributor atau mitra kontrak imbas kebijakan pemangkasan anggaran yang tengah digencarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Manajemen Radio Republik Indonesia (RRI) mengakui ada pemangkasan anggaran yang terjadi di institusi lembaga penyiaran publik tersebut. “Kami tetap tegak lurus terhadap kebijakan yang diambil,” kata juru biara RRI Yonas Markus Tuhuleruw saat dihubungi Tempo pada Senin, 10 Februari 2025.
Yonas mengatakan kabar tentang pemutusan hubungan kerja dengan para kontributor RRI dan mitra kontrak akibat pemangkasan anggaran itu dilakukan dengan seleksi ketat. “Diseleksi secara ketat,” kata Yonas.
Sementara itu, Rumah Jurnalis, koalisi organisasi pers di Sulawesi Tengah, mengecam kebijakan TVRI Sulteng yang secara mendadak merumahkan sekitar 15 jurnalis, termasuk sejumlah penyiar. Keputusan ini disebut sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto. “Iya benar,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Wilayah Palu, Agung Sumandjaya saat dikonfirmasi Senin, 10 Februari 2025.
Pemutusan hubungan kerja yang dialami jurnalis di TVRI Sulteng menjadi keprihatinan bersama sejumlah organisasi pers dan media yang tergabung dalam Rumah Jurnalis. “Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis,” katanya.
Adil Al Hasan dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.