Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Lebih dari dua ribu pengemudi angkutan online di Bandung Raya berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Senin, 16 Oktober 2017. Aksi itu menuntut pencabutan larangan beroperasi angkutan online oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat pekan lalu.
"Kami juga minta perlindungan pemerintah supaya tidak ada lagi intimidasi dari pihak mana pun," kata Ahmad Sukandar, 43 tahun, koordinator wilayah barat Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR) di sela aksi.
Baca juga: Inilah Zona Merah, Kawasan Terlarang bagi Ojek Online di Bandung
Menurut dia, pelarangan itu yang mencetuskan aksi besar-besaran hari ini di depan kantor pemerintahan provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi aksi, jumlah massa peserta lebih dari dua ribu orang. Mayoritas peserta aksi merupakan pengemudi angkutan online yang tergabung dalam komunitas atau paguyuban wilayah.
Tidak semua pengemudi angkutan online di Bandung Raya turun aksi. Dari pantauan Tempo, masih ada sopir ojek online yang beroperasi dari tampilan di aplikasi. "Ini aksi solidaritas dan damai, tidak ada paksaan," ujar Ahmad.
Sejak pukul 10.00, massa peserta aksi datang bergelombang dari penjuru kota. Mereka umumnya memakai jaket Go-Jek, Uber, dan Grab. Sepeda motor mereka parkir di area Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, yang berjarak sekitar 400 meter dari Gedung Sate.
Dari tempat parkir itu, mereka berjalan kaki. Barisan panjangnya menghentikan arus lalu lintas di Jalan Surapati. Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate pun tertutup massa aksi sehingga arus lalu lintas dialihkan.
Menurut Ahmad, aksi direncanakan hingga pukul 14.00. Mereka menunggu sampai hasil pertemuan mengizinkan pengemudi angkutan online kembali beroperasi normal. "Kalau tidak, kami akan aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak," ucapnya.
Pekan lalu, Dinas Perhubungan Jawa Barat mengimbau transportasi online tidak beroperasi sementara waktu. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gesekan antara pengemudi angkutan online dengan angkutan konvensional.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan tidak akan menilang angkutan berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Polisi hanya bisa mengimbau seiring dengan keputusan Dinas Perhubungan Jawa Barat, yang meminta pengemudi angkutan online tidak beroperasi untuk sementara.
"Kita hanya memberi imbauan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya, Jumat, 13 Oktober 2017.
Yusri menyebutkan kepolisian masih menunggu keputusan pemerintah soal regulasi yang memayungi angkutan online. Sebelum ada aturan dari pemerintah, kata dia, semua pihak yang bertikai diminta bersabar.
ANWAR SISWADI | IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini