Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Baru Tarif Bawah, Sopir Taksi Online: Lebih Baik Dibatasi

Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online.

30 Oktober 2017 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Taksi online yang tergabung dalam Induk Koperasi Kepolisian (Inkopol) secara resmi beroperasi di Bandara Soekarno Hatta sejak 23 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah taksi online. Salah seorang sopir taksi online, Haerul Saleh Waligian, mendukung kebijakan batasan tarif atas dan bawah yang akan diterapkan pada 1 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lebih baik seperti itu, jadi kami lebih jelas tarifnya,” kata Haerul kepada Tempo, Ahad 29 Oktober 2017.

Simak: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haerul mengatakan tarif bawah akan memberikan keuntungan bagi sopir karena berpotensi meningkatkan pendapatan. Menurut Haerul, ketika pesanan sedang sepi, sopir taksi online kerap dirugikan karena harga yang dipatok sangat rendah.

Pria 39 tahun tersebut mengaku kerap membatalkan pesanan di saat rute yang harus dilaluinya macet parah. Alasannya ia memperhitungkan untung ruginya saat tarifnya sedang rendah.

"Agar harganya lebih masuk akal," ucap pria yang pernah menjadi sopir taksi konvensional tersebut.

Hal yang sama juga diutarakan sopir taksi online lain, Muhammad Faisal. Ia mendukung kebijakan tarif atas bawah agar terhindar tarif yang terlalu rendah.

"Sudah pakai AC, bensin habis karena macet jalanan. Jadi lebih baik dibatasi tarif bawahnya," ujar Faisal.

Faisal menuturkan dengan penetapan harga yang rendah, dana yang dikeluarkan untuk perawatan mobil juga akan turun. Faisal mengaku harus mengeluarkan Rp 600 ribu per bulan untuk perawatan mobil sehingga dirinya harus menyisakan uang sebesar Rp 20 ribu per hari untuk perawatan.

Pemerintah telah merevisi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Penentuan tarif ini akan dibagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah I (Jawa, Sumatera, juga Bali)  dan II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Tarif batas bawah taksi online wilayah I adalah Rp 3.500 per kilometer dan atas Rp 6.000 per kilometer. Sedangkan, untuk wilayah II, tarif batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer serta atas Rp 6.500 per kilometer.

ALFAN HILMI

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum