Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga mengaku dirugikan dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat, yang kedapatan memanipulasi alat tera pengisian bahan bakar minyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rugi dalam artian nama baik perusahaan. Satu yang berbuat, tentunya akan ada generalisasi ke yang lain. Padahal hanya satu,” kata Area Manager Communication Relation and CSR Regional Jawa Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, saat dihubungi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko mengklaim Kementerian Perdagangan hanya menemukan kecurangan SPBU di empat tempat yakni Karawang, Serang, Bekasi dan Bandung. Eko berjanji Pertamina akan meningkatkan pengawasan SPBU dan juga layanan pada konsumen agar kecurangan tidak berulang.
Dia menyatakan setiap tahun Dinas Metrologi Kementerian Perdagangan melakukan tera ulang di seluruh SPBU. Bahkan SPBU di rest area 42 B dan telah mendapatkan sertifikat tera ulang pada 13 Februari 2024 lalu.
“Selain Dinas Metrologi, Pertamina juga melakukan pengecekan rutin untuk memastikan kualitas dan takaran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memaparkan sebetulnya ada banyak data aduan konsumen soal pelayanan SPBU pada 2023 dan 2024. Misalnya konsumen mengisi BBM Rp 299.500, tapi tidak penuh padahal biasanya penu. Baru ketika konsumen protes ke bos SPBI, diisi lagi sampai penuh. Kejadian terjadi di SPBU Jalan Pembangunan, Kelurahan Karanganyar, Neglasari, Tangerang, Jawa Barat.
Ada juga konsumen yang membeli pertalite Rp 200.000. Tapi takarannya hanya sekitar 18 atau 18,5 liter. Pdahal harusnya lebih. Lokasi pembeliannya di SPBU 24 3341 38, Bangka Belitung.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertub Niaga Moga Simatupang mengimbau kepada pembeli BBM untuk selalu memperhatikan jarum pada penampung kendaraannya untuk mengetahui apakah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina melakukan kecurangan dalam ukuran pengisian.
“Tips untuk mengetahui telah melakukan kecurangan atau tidak dalam pengisian bahan bakar. Konsumen diharapkan dapat meneliti kembali jarum full tank yang tersedia pada setiap kendaraan,” kata Moga saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 25 Maret 2024.
Moga mengatakan Kementerian Perdagangan pada 2024 baru menemukan 4 SPBU yang berbuat curang, yakni di Karawang, Bekasi, Serang dan Banten. Salah satunya di SPBU KM 42 B rest Area, Karawang, Jawa Barat pada 23 Maret 2024. Mereka langsung menyegel 3 dari 8 dispenser.
SPBU tidak ditutup, namun pengelola diminta dalam kurun waktu 2 minggu mengganti dispenser. Kecurangan pemasangan alat ukur membuat pembeli dirugikan.
Menurutnya pengecekan alat ukur pengisian BBM dilakukan ke seluruh SPBU Badan Usaha (BU) bukan Pertamina saja, seperti merek lain Vivo dan Shell.