Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang memproses dan memfinalisasi peraturan menteri keuangan atau PMK mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan 2.500 cc.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengenai 2.500 cc kita sedang proses untuk memfinalisasi PMK-nya yang nanti bisa berlaku mulai April, terutama untuk yang di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Nanti akan kami diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara Virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 2.500 cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1.500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan kandungan lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Pemberian insentif itu dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, di mana masing-masing tahapan berlangsung selama tiga bulan. Dalam kebijakan yang saat ini berlaku, diskon PPnBM berlaku hingga Desember 2021 mendatang.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi PMK.