Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sri Mulyani Beberkan Modus dalam Transaksi Ilegal di Kepabeanan, Negara Rugi hingga Rp 41 Triliun

Sri Mulyani melaporkan negara merugi Rp 41 triliun dari transaksi ilegal di wilayah kepabeanan. Pelaku melakukan manipulasi laporan barang

14 November 2024 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa modus pelaku ekspor impor ilegal di wilayah kepabeanan. Kementerian keuangan mencatat sejak Oktober hingga November 2024, aktivitas tu menyebabkan kebocoran setoran negara sebesar Rp 41 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bendahara negara itu memaparkan ada tiga modus kegiatan ilegal di bidang kepabeanan berdasarkan hasil penindakan. Pertama adalah temuan empat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, hingga kosmetik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Modusnya dengan melakukan deklarasi yang salah atau misdeklarasi dengan menyebutkan sebagai barang lainnya dalam packaging karton,” kata kata dia dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis 14 November 2024.

Nilai barang dari hasil penindakan itu sebesar Rp 18,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 24,8 miliar. Saat ini, menurut Sri, temuan tersebut  sedang dalam proses penelitian.

Selanjutnya, penindakan di lokasi yang sama menghasilkan temuan satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun.  Modusnya adalah dengan tak menginformasikan barang dengan benar baik jumlah maupun jenisnya. Pelaku melaporkannya sebagai aksesoris pakaian jadi. Total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar.

Temuan lain adalah penyelundupan 10.498 produk besi baja, 1.700 potong pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, dan 2 NIU motor dalam keadaan terurai. Ada pula 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor serta 18 unit alat mesin fotokopi.

Pelaku penyelundupan juga memaparkan informasi yang salah atas barang yang diselundupkan untuk menghindari larangan terbatas (lartas) yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Temuan ketiga ini didapat dari Cikarang Dry Port. Nilai dari barang tersebut sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar.

Hasil penindakan tersebut merupakan kerja sama lintas lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. Tim dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Budi Gunawan

Budi mengatakan satuan tugas tersebut telah memetakan modus-modus operandi yang bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan. Di antaranya ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas hingga mekanisme pencucian uangnya.

Industri dalam negeri, kata dia telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain terutama produk-produk selundupan. Dari data intelijen keuangan selama empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus