Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keluarnya Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara soal itu. Menurut Arya, gugatan itu merupakan hal lumrah dilakukan apabila ada pihak yang tidak puas dengan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh lembaganya. "Jadi apabila ada yang tidak berkenan, tidak setuju atau tidak puas dengan putusan KIP itu adalah lumrah," kata Arya dikonfirmasi Tempo, Sabtu 11 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai lembaga quasi judicial peradilan, kata Arya, tidak sedikit para pihak yang pernah bersengketa soal keterbukaan informasi di KIP mengujinya kembali pada lembaga peradilan baik itu ke PTUN, jika badan publik negara atau ke pengadilan negeri jika badan publik selain negara.
"Secara hukum, dalam Undang-undang sudah dijelaskan bahwa terbuka untuk upaya hukum terhadap putusan Komisi Informasi yaitu gugatan ke pengadilan berdasarkan Pasal 47 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP," kata Arya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu merupakan upaya banding yang dilakukan Bendahara Negara tersebut terhadap hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Permohonan itu yakni hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada medio 2018.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, KIP melalui Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023, telah mengabulkan sebagian permintaan ICW supaya hasil audit tersebut diketahui publik.
"Ada hak bagi publik untuk mengetahui berdasarkan putusan KIP. Sebenarnya ketika ada proses audit ya masyarakat harusnya bisa melihat apa hasil auditnya, karena kan yang dimanfaatkan dana publik, entah itu dalam bentuk dana APBN dan lain-lain," kata Agus. Untuk itu, Agus meminta agar Kementerian Keuangan tidak ngotot untuk menutupi hasil audit tersebut.
Agus mengatakan, seharusnya Kementerian Keuangan dapat lebih transparan terhadap hasil audit keuangan, apalagi menyangkut dana publik. "Kami ingin transparansi dan akuntabilitas itu tidak hanya sekedar wacana, tetapi juga harus dipraktekkan," kata Agus.