Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Minta Pemangkasan Anggaran Tak Pengaruhi Belanja Gaji Honorer, Bagaimana Faktanya?

Sejumlah kementerian dan lembaga ungkap kesulitan bayar gaji karyewan karena pemangkasan anggaran

16 Februari 2025 | 07.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,99 triliun dari pagu anggaran Rp 53,19 triliun menjadi menjadi Rp 44,20. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Komisi XI DPR RI menyetujui efisiensi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 8,99 triliun dari pagu anggaran Rp 53,19 triliun menjadi menjadi Rp 44,20. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer kementerian/lembaga akibat dampak dari efisiensi anggaran. Namun sejumlah kementerian memaparkan pemangkasan anggaran berdampak biaya gaji tenaga kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Misal Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang terdampak efisiensi sebesar Rp 1 triliun. Imbas pemangkasan, kementerian kesulitan membayar tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga honorer yang dipekerjakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemangkasan berdampak pada 1.590 pegawai baru di Kementerian PPN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sekretaris Kementerian PPN Teni Widuriyanti menjelaskan dampak tersebut belum disadari saat Kementerian PPN membahas rekonstruksi anggaran dengan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025. 

Saat diteliti internal, kata Teni, ternyata efisiensi berdampak pada operasional pegawai baru kementerian. Termasuk gaji dan tunjangan kinerja (tukin). “Belum dibahas ketika Rp 1 triliun dipangkas, kita berhitung ulang di dalam, ternyata engine kita cukup terganggu,” ucapnya saat rapat dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 12 Februari 2025.

Efisiensi anggaran di Mahkamah Konstitusi (MK) juga berdampak pada upah karyawan. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengungkapkan, salah satu imbasnya adalah MK hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terdampak efisiensi anggaran sebesar Rp 109,81 miliar. Sekretaris Utama PPATK Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar mengatakan penghematan tersebut berimbas pada alokasi belanja pegawai.

Sebelumnya pagu lembaga ini pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 354,6 miliar. Dengan pemangkasan 31 persen sisa anggaran jadi sebesar Rp 244,8 miliar. Albert mengatakan sisa pagu akan digunakan untuk dukungan belanja pegawai, dukungan manajemen dan operasional, termasuk biaya pemeliharaan. "Dari alokasi belanja pegawai 2025, PPATK masih terdapat kekurangan sebesar Rp 41 miliar dalam rangka untuk pemanfaatannya yang nantinya hanya akan mampu dilakukan pembayaran sampai bulan Agustus 2025,” ujarnya dalam rapat dengan DPR, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam konferensi pers di DPR, Jumat, 14 Februari 2025, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal melakukan penelitian agar efisiensi tak berdampak bagi pegawai. “Akan dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap langkah efisiensi kementerian lembaga, agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan pelayanan publik yang baik,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 15 Februari 2025.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus