Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian, Bappenas Mulai Sortir Agenda

Ini respons Bappenas usai Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran penghematan anggaran perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat.

12 November 2024 | 15.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, 8 November 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mulai memilah kembali agenda perjalanan dinas yang sudah ditetapkan di akhir tahun. Khususnya setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran penghematan anggaran perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Bappenas, Teni Widuriyanti, mengatakan kementerian akan tetap menggunakan anggaran untuk beberapa perjalanan dinas penting. “Yang enggak penting-penting disisir lagi, kalau enggak terlalu mendesak, dikembalikan,” ujarnya saat ditemui usai rapat di gedung DPR, Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Teni pemangkasan anggaran sebesar 50 persen tidak begitu berpengaruh bagi program yang sudah ditetapkan kementerian. Ia juga memastikan belum ada agenda perjalanan dinas resmi yang dibatalkan hingga saat ini.

Berdasarkan surat edaran menteri keuangan bernomor S-1023/MK.02/2024, kementerian dan lembaga diminta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.Edaran yang ditetapkan pada 7 November 2024 sebagai tindak lanjut arahan presiden. 

Kementerian dan lembaga diminta melakukan efisiensi belanja di sisa tahun anggaran. “Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen, dari sisa pagu belanja DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” demikian tertuang dalam poin ke dua surat Sri Mulyani itu.

Surat tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Ada tujuh poin yang tertuang dalam instruksi tersebut. Para pejabat diminta berhemat dengan tetap menjaga target sasaran program masing-masing.

Kebijakan baru ini berdampak pada usaha perhotelan di sejumlah daerah. Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan telah menerima laporan pembatalan kegiatan pemerintah dari beberapa pengusaha.

“Yang saya sudah dengar (pembatalan) itu salah satunya dari Jawa Barat. Kemarin saya juga dengar dari Makassar. Ada beberapa daerah lain yang juga ikut melaporkan,” kata dia.

Yusran menyebut dampaknya bakal besar bagi sektor ini, karena pemangkasan anggaran ditarget minimal 50 persen. Selama ini, Yusran menambahkan, kontribusi agenda pemerintah terhadap pendapatan hotel bisa mencapai 40 hingga 60 persen.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus