Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak Januari 2024 pemerintah telah menggagalkan penyelundupan pasir timah senilai Rp 10,9 miliar. Penindakan ekspor timah ilegal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penindakan terhadap ekspor ilegal tersebut dilakukan lima kali. “Pasir timah 84,18 ton, nilai barangnya Rp10,9 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, dikutip Jumat, 5 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara negara itu mengatakan sejak awal tahun, Bea Cukai telah 31.275 kali menindak penyelundupan dengan total nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun. Di bidang ekspor, yang paling banyak diselundupkan adalah flora dan fauna. Sisanya adalah hasil sumber daya alam seperti seperti benih lobster dengan nilai barang Rp163,7 miliar, lalu pasir timah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan penyelundupan timah berasal dari pertambangan ilegal. Khususnya di daerah penghasil timah, Bangka Belitung. “Kami sudah identifikasi kegiatan penyelundupan berasal dari daerah yang bukan berasal dari izin usaha, ilegal,” ujarnya usai konferensi pers.
Menurut dia kemungkinan ekspor ilegal dikirim ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Kementerian ESDM menurut dia bakal membentuk direktorat jenderal khusus untuk menangani ini. “Akan dibentuk Dirjen penegakan hukum,” kata dia.
Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat ini, kata Yuliot, sudah ada keputusan presiden untuk penunjukan direktur jenderal Ditjen Gakkum.