Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Umumkan PPN Batal Naik, Stimulus Perekonomian Tetap Berlaku

Pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif dan paket ekonomi meski implementasi PPN 12 persen bagi sejumlah barang dan jasa dibatalkan

1 Januari 2025 | 20.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Bendahara Negara itu mengatakan meski PPN tak naik insentif yang sebelumnya sudah diumumkan tetap akan diberikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus kebijakan di bidang ekonomi pada 16 Desember 2024. Beberapa di antaranya bantuan beras 10 kilogram yang akan diluncurkan Januari hingga Februari 2025, bagi 16 juta keluarga penerima bantuan.

Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Lalu ada perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembebasan PPh bagi pelaku usaha  dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.

Insentif lain yakni PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta per bulan. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, bantuan sebesar 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Stimulus ekonomi semula diberikan untuk menekan laju penurunan daya beli. Namun Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan insentif-insentif tersebut tak bakal mengungkit konsumsi selama PPN tetap naik. 

“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan, diskon listrik kan cuma temporer. Hanya dua bulan, Januari-Februari, sementara Maret sudah masuk Ramadhan dimana secara musiman terjadi kenaikan harga barang jasa, maka setelah stimulus selesai masyarakat makin turun daya belinya,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus