Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani Usul PMN ke 8 BUMN Diberikan dalam Bentuk Barang Milik Negara, Ini Rinciannya

Sri Mulyani mengusulkan agar PMN kepada 8 BUMN diberikan dalam bentuk Barang Milik Negara.

22 September 2022 | 20.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 8 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN). Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama kepada Komisi XI DPR pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun delapan perusahaan pelat merah yang dimaksud adalah PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero) Tbk., AirNav Indonesia (Persero), Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani menjelaskan Bio Farma nantinya bakal mendapatkan BMN dengan estimasi nilai Rp 68 miliar. "Berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostik penyakit yang dapat dimanfaatkan untuk produksi vaksin dan alat diagnostik penyakit,” kata Sri Mulyani, Kamis, 22 September 2022.

Berikutnya, Hutama Karya akan memperoleh PMN berupa BMN dengan nilai estimasi Rp 1,93 triliun. BMN itu berupa tanah aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang akan dimanfaatkan hingga perusahaan mendapatkan tambahan pendapatan untuk mendanai pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra.

Lalu, kata Sri Mulyani, AirNav Indonesia akan mendapatkan PMN senilai Rp 2,51 triliun berupa BMN milik Kementerian Perhubungan. Adapun BMN yang diberikan dalam bentuk fasilitas navigasi penerbangan, alat bantu pendaratan virtual, dan fasilitas komunikasi penerbangan pada bandar udara.

Sementara Perum PPD akan mendapatkan PMN senilai Rp 282,41 miliar dalam bentuk BMN Kementerian Perhubungan. "Berupa 600 bus yang dioperasionalkan Perum PPD untuk mendukung sistem transportasi masal berbasis Bus Rapid Transit (BRT) di kawasan perkotaan,” ucapnya.

Selanjutnya, Varuna Tirta Prakasya diusulkan mendapatkan PMN senilai Rp 24,12 miliar berupa BMN Kementerian BUMN dalam bentuk tanah dan gedung yang akan digunakan sebagai kantor.

Untuk ASDP Indonesia Ferry, kata Sri Mulyani, akan mendapatkan BMN Kementerian Perhubungan. "Berupa Kapal Penumpang KMP Drajat Paciran, KMP Mambaramo Foja, KMP Kokonao, KMP Lakaan, dan KMP Lompa senilai Rp 204,65 miliar untuk meningkatkan pelayanan," ujarnya.

Adapun PMN berupa BMN Kementerian ESDM senilai Rp 3,37 triliun akan diberikan kepada Pertamina dalam bentuk infrastruktur jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) untuk transportasi jalan.

Terakhir, Sejahtera Eja Graha akan diberi PMN senilai sekitar Rp 558,61 miliar dalam bentuk BMN berupa tanah eks properti BPPN. "Untuk ditingkatkan nilai asetnya dan menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian kota Bogor melalui pengembangan kawasan Danau Bogor Raya,” kata Sri Mulyani.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus