Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2025 akan mempertimbangkan transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut skema penyusunan APBN periode berikutnya tak jauh berbeda dengan periode penyusunan APBN tahun 2014 saat peralihan jabatan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ke Presiden Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"APBN 2025 bertepatan dengan transisi pemerintahan di tahun 2024. Ini mirip dengan tahun 2014, saat transisi dari pemerintahan SBY ke Jokowi," kata Prastowo melalui akun X @prastow, Selasa, 5 Maret 2024.
Prastowo menyampaikan bahwa proses koordinasi dan komunikasi secara intens akan dilakukan dengan calon presiden pengganti Jokowi. Koordinasi ini, jelas Prastowo, bertujuan untuk memastikan keberlanjutan anggaran dan program sebab penyusunan APBN itu masuk ke dalam periode transisi.
Lebih lanjut, Prastowo menegaskan bahwa Jokowi akan memimpin langsung pembahasan asumsi, proyeksi, dan indikator ekonomi untuk APBN 2025. Dalam langkah ini, Jokowi turut mempertimbangkan program presiden terpilih dengan tetap memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal yang sehat.
Selanjutnya: "Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025...."
"Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Mari terus kawal agar proses berjalan baik, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Penyusunan APBN, Prastowo menjelaskan, merupakan agenda tahunan yang diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 17 Tahun 2017.
Secara lebih rinci, proses standar penyusunannya harus memerhatikan hal-hal berikut:
1. Penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional;
2. Penyusunan kapasitas fiskal;
3. Review baseline/angka dasar K/L;
4. Penyampaian KEM PPKF dan Ketersediaan Anggaran ke Presiden (Maret);
5. Pagu Indikatif (Maret);
6. Pagu Anggaran (akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR);
7. Penelaahan RKA-KL (akhir Juli), Penyusunan Nota Keuangan (awal Agustus); dan
8. Penerbitan Perpres rincian APBN TA 2025 (setelah ditetapkan sebagai UU).
Pada Mei dan bulan setelahnya, pembahasan APBN 2025 berproses dengan DPR melalui tata cara berikut:
1. Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei);
2. Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni);
3. Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR;
4. Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agustus-September); dan
5. Penetapan APBN TA 2025 (Oktober).