Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Standar Biaya Masukan Mobil Listrik Pejabat Hampir Rp 1 Miliar, Begini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara atas disorotnya standar biaya masukan atau SBM mobil listrik yang hampir mencapai Rp 1 miliar.

22 Mei 2023 | 14.06 WIB

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Perbesar
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara atas disorotnya standar biaya masukan atau SBM mobil listrik yang hampir mencapai Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal atau Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan satuan biaya ini bukan instrumen untuk keputusan mengadakan kendaraan listrik. Jadi, hal itu adalah ikutan dari kebijakan sebelumnya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) didorong menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien," kata Lisbon, sapaan dia, dalam media briefing di Jakarta pada Senin, 22 Mei 2023.

Lebih lanjut, Lisbon menyampaikan pengadaan kendaraan baru operasional pemerintah, baik itu konvensional atau kendaraan listrik, memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Kan kesannya pagu untuk kendaraan konvensional lebih rendah, (kendaraan) listrik lebih tinggi 10 persen," ujar Lisbon.

Hal tersebut berarti standar biaya masukan kendaraan listrik dibuat berdasarkan harga kendaraan konvensional ditambah 10 persen. Jadi bukan menaikkan, tegas dia, tapi rata-rata harga kendaraan listrik memang relatif lebih mahal.

Selanjutnya: Kasubdit Standar Biaya Ditjen Anggaran Kemenkeu....

Kasubdit Standar Biaya Ditjen Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady ikut buka suara. "Satuan biaya pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai itu ada ketentuannya, mentang-mentang di standar biaya ada, kemudian semuanya diadain berapa itu eselon I dan eselon II, tidak bisa," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Pertama, harus merujuk pada BMN atau Barang Milik Negara. Jadi, lanjut Amnu, masing-masing kementerian mempunyai inventaris kendaraan yang masih bagus atau tidak maupun rusak ringan atau berat. 

Lalu, untuk rujukan pengadaan kendaraan operasional bisa merujuk pada Peraturan Presiden atau Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kemudian ada syarat lain yang mutlak, pakai mata uang yen, yen ono duite (kalau ada uangnya). Kalau ada alokasinya baru bisa, kalau nggak ada ya nggak bisa meskipun di sini ada banyak, kalau nggak ada duitnya nggak bisa," tutur dia.

Aturan mengenai SBM mobil listrik bisa ditemukan di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Selanjutnya: "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024...."

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi," begitu bunyi Pasal 2 PMK 49/2023 tersebut.

Dalam lampiran beleid itu, dijelaskan SBM untuk pengadaan kendaraan listrik. Untuk motor listrik, penganggarannya maksimal Rp 28.000.000 atau Rp 28 juta per unit. 

Sementara kendaraan listrik untuk operasional kantor dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit.

Adapun mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sedangkan mobil listrik bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit.

 "Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis PMK itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus