Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Susu Sapi Peternak Lokal Terbuang, Ekonom: Program Makan Bergizi Gratis Harus Beri Kepastian Pasar

Pengamat pertanian CORE Indonesia menilai realisasi Makan Bergizi Gratis harus memberikan kepastian pasar pada para peternak lokal.

10 November 2024 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memberikan kepastian pasar pada para peternak lokal, sehingga kejadian peternak susu sapi membuang hasil panennya tidak terulang kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya ramai beredar di media massa aksi seorang peternak lokal asal Pasuruan, Jawa Timur membuang susu hasil produksinya. Hal ini karena industri tidak lagi mau menggunakan susu yang diproduksi petani lokal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ratusan peternak sapi perah dan pengepul susu dari berbagai wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 9 November 2024, menggelar aksi protes atas pembatasan kuota penjualan susu ke pabrik atau industri pengolahan susu (IPS). Sebagian susu dibagikan ke warga. Sebagian peternak ada juga yang melakukan aksi mandi susu di sebuah mobil bak terbuka

"Adanya program Makan Bergizi Gratis ini harusnya jadi captive market (pasar khusus) para peternak susu lokal," kata Eliza kepada Tempo, Ahad, 10 November 2024. Captive market merupakan pasar di mana pemenuhan kebutuhan produk dikontrol oleh beberapa pemasok saja. 

Eliza menjelaskan pemerintah bisa melibatkan perusahaan susu untuk menyuplai kebutuhan program Makan Bergizi Gratis dengan syarat, antara lain vendor Makan Bergizi Gratis harus perushaaan yang bermitra dengan peternak lokal. Hal ini bisa menjadi bentuk penghargaan atau reward pemerintah terhadap perusahaan yg sudah bermitra dengan peternak lokal.

Terlebih, ketentuan kerja sama antara perusahaan pengolah susu dengan peternak susu lokal sudah diatur pemerintah sejak 2018. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 33/PERMENTAN/PK.450/7 Tahun 2018 Tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. 

Berdasarkan beleid itu, pelaku usaha yang memiliki pengolahan susu atau yang bekerja sama dengan pelaku usaha yang memiliki pengolahan susu, harus bermitra dengan peternak lokal. Namun, tutur Eliza, pelanggaran terus terjadi karena pemerintah tiak betul-betul mengawasi kemitraan ini. 

Dengan skema tersebut, menurut Eliza, pemerintah dapat menyeimbangkan antara kepentingan perusahaan besar dan peternak lokal. "Jangan terlalu berat sebelah demi keuntungan segelintir pihak," kata dia. 

Selain itu, Eliza meyakini pelibatan peternak lokaldapat menggerakkan perekonomian lokal. Transfer pengetahuan juga akan terjadi jika perusahaan besar menjalin kemitraan dengan peternak. Walhasil, peternak-peternak lokal bisa berkembang dan produksinya bisa meningkat. 

Jika pelaksanaan program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto itu melibatkan peternak lokal, menurut Eliza, ini akan menggerakkan perekonomian lokal. Jika perusahaan besar semuanya menjalin kemitraan dengan peternak, hal itu juga akan mendorong transfer pengetahuan sehingga peternak bisa berkembang. 

"Ini membutuhkan pendampingan dan insentif untuk perusahaan yang bermitra dengan peternak lokal," tuturnya kepada Tempo, 10 November 2024. 

Terlebih, produksi susu sapi di Indonesia masih rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi susu segar dalam negeri pada 2023 hanya 837 ribu ton atau 19 persen dari kebutuhan nasional sebesar 4,4 juta ton. Sedangkan sisanya atau 81 persen dipenuhi dari impor. Impor susu dalam negeri pun terus meningkat.

Produksi susu segar dalam negeri hanya tumbuh rata-rata 1 persen dalam enam tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan bahan baku industri pengolahan susu yang tumbuh rata-rata 5,3 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus