Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat ASN yang Boleh WFA Menjelang Lebaran 2025

ASN akan melaksanakan WFA menjelang Lebaran mulai Senin, 24 Maret 2025, simak kriterianya.

3 Maret 2025 | 15.03 WIB

Sejumlah peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 19 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti 4.400 peserta yang diselenggarakan hingga 21 November 2024. ANTARA/Andri Saputra
Perbesar
Sejumlah peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 19 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti 4.400 peserta yang diselenggarakan hingga 21 November 2024. ANTARA/Andri Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diberlakukan menjelang Lebaran 2025. Menurut dia, kebijakan WFA diambil untuk mengantisipasi kemacetan dalam masa mudik Idulfitri 1446 Hijriah. “Kami tahu Idulfitri nanti juga berhimpitan dengan Hari Raya Nyepi,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 1 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AHY menjelaskan, WFA bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025. Dia menyebut, sistem kerja tersebut telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang berlebihan,” ucap AHY. Lantas, apa saja kriteria ASN yang diperbolehkan WFA menjelang Lebaran 2025? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syarat ASN Boleh WFA jelang Lebaran 2025

Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini mengungkapkan pola kerja kedinasan fleksibel atau flexible working arrangement (WFA) masih dalam pembahasan. Dia menyampaikan bahwa FWA merupakan terminologi yang lebih lengkap dari WFA. “Nanti akan kami terbitkan surat edaran (SE) terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel serta sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. 

Dia menguraikan, FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Secara umum, lanjut dia, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. “Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini. 

Rini menjelaskan, FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. ASN yang dimaksud tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. 

Sementara itu, kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA ialah pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus. “Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi, dukungan kemajuan teknologi, kemudian juga mindset (cara berpikir) itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucap Rini. 

Jam Kerja ASN selama WFA

Dalam pelaksanaan FWA, lanjut Rini, ASN harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yaitu 5 hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan progres kerja hariannya, menjamin pencapaian target, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan. 

Sementara selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja PNS dan PPPK serta instansi pemerintah juga tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Jam kerja ASN dan jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan selama 32,5 jam dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. 

Selain itu, Rini juga mengatakan bahwa implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan golongan ASN yang dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh sesuai dengan kebutuhan organisasi. 

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus