Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.

24 September 2024 | 22.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ketentuan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar program JKN-KIS bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).

-   Buku tabungan yang melayani autodebit meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

-   Calon peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau penanggung lainnya.

-   Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).

-   Membayar iuran kelas 1, 2, atau 3 pertama kali paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Aplikasi Mobile JKN

Adapun langkah-langkah untuk mendaftar kepesertaan program JKN-KIS di aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

  1. Pasang aplikasi Mobile JKN di Google Play Store untuk ponsel Android dan App Store untuk ponsel iOS iPhone.
  2. Klik opsi Masuk/Daftar, lalu pilih Daftar.
  3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
  4. Isi kode captcha, lalu ketuk tombol validasi data.
  5. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan pemberitahuan “Selamat Datang”.
  6. Isi nomor ponsel dan alamat surel (email).
  7. Buat kata sandi.
  8. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan aktif dan mempunyai pulsa untuk menerima kode OTP.
  9. Tekan tombol Registrasi.
  10. Masuk akun (login) menggunakan nomor ponsel atau alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  11. Pada halaman beranda, ketuk menu Penambahan Peserta.
  12. Pahami syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik kolom setuju.
  13. Isi nomor KK dan captcha yang muncul pada layar, lalu tekan tombol Proses.
  14. Tekan Selanjutnya.
  15. Ketuk ikon dengan simbol plus untuk menambahkan anggota keluarga.
  16. Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  17. Pilih lokasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan kelas rawat inap 1, 2, atau 3.
  18. Tekan tombol Simpan.
  19. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
  20. Kemudian, nomor virtual akan didapatkan dan lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Pandawa

Sementara itu, tata cara pendaftaran kepesertaan program JKN-KIS melalui saluran Pandawa BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Kirim pesan singkat ke nomor WhatsApp Pandawa 0811-8165-165.
  2. Tunggu respons, lalu pilih menu Administrasi.
  3. Klik tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan calon peserta ke formulir pendaftaran daring. Sebagai informasi, tautan tersebut hanya berlaku 180 menit sejak dikirimkan.
  4. Tekan opsi Pendaftaran Baru.
  5. Ketuk subkategori PBPU/mandiri.
  6. Lengkapi data penanggung atau pemilik rekening bank pembayar iuran.
  7. Pilih lokasi FKTP.
  8. Pilih pelayanan kesehatan rawat inap kelas 1, 2, atau 3 BPJS Kesehatan.
  9. Unggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP dan buku tabungan.
  10. Periksa kembali data isian.
  11. Jika sudah yakin, maka tekan tombol Selanjutnya.
  12. Tunggu proses validasi dan verifikasi data oleh pihak BPJS Kesehatan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  13. Setelah pendaftaran program JKN-KIS berhasil, peserta akan memperoleh nomor virtual yang digunakan untuk tujuan pembayaran iuran bulanan.
  14. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. 

Pilihan Editor: Cara Daftarkan Anak Baru Lahir Ke BPJS Kesehatan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus