Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Perkapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 disebutkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SKCK biasanya digunakan sebagai persyaratan bukti bahwa seseorang pernah atau tidak melakukan perbuatan yang melawan atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas pelanggaran yang dia lakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pembuatan SKCK ini tidak hanya ditujukan untuk WNI saja, melainkan ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.
Berikut ini ulasan mengenai cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia, lengkap dengan syarat dan prosedurnya.
Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA
Cara mendapatkan SKCK untuk WNA sebenarnya tidak jauh berbeda dengan WNI, yang membedakan hanya persyaratan saja.
Mengutip dari laman https://skck.polri.go.id/, ini dia syarat pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Prosedur Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing
Khusus WNA, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan di Mabes Polri dan juga Polda. Berikut ini prosedurnya jika dilakukan secara offline:
- Datang ke Mabes Polri atau Polda.
- Membawa dokumen-dokumen yang sudah ditentukan.
- Mengisi formulir pembuatan SKCK di Mabes Polri atau Polda.
- Melakukan rekam sidik jari apabila belum memilikinya.
- Melakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK.
- Tunggu hingga proses pembuatan SKCK selesai dilakukan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya berlaku selama enam bulan dari tanggal penerbitan. Masa perpanjangan dapat dilakukan apabila diajukan kurang dari satu tahun dan wajib memperlihatkan SKCK lama. Jika sudah satu tahun, harus mengajukan pembuatan SKCK baru. Itulah cara untuk mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia.
Biaya pembuatan SKCK terbaru adalah Rp30.000 dan dapat dibayarkan melalui cash, QRIS, atau mobile banking.
ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI