Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) adalah aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas dalam hal pengawasan, keamanan, pembinaan, serta keselamatan narapidana dan tahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Polsuspas atau sipir ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, seperti Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penjaga tahanan Kemenkumham itu diseleksi melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polsuspas menjadi salah satu formasi CPNS yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.
Namun, pendaftaran CPNS Polsuspas pada 2024 belum dibuka dan menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemenkumham, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami harap K/L (kementerian/lembaga) dan Pemda (pemerintah daerah) yang belum merampungkan input di sistem BKN untuk segera menyelesaikan, supaya pendaftaran CASN segera dibuka karena sudah ditunggu-tunggu publik,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas 2024
Apabila mengacu Pengumuman Sekretariat Jenderal Kemenkumham Nomor SEK.KP.02.01-633 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, maka formasi Polsuspas tersedia untuk pelamar umum dan putra/putri Papua/Papua Barat, dengan jumlah kebutuhan mencapai 1.000 orang.
Adapun persyaratan melamar formasi CPNS Polsuspas sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun pada saat mendaftar dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) sederajat.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah kedinasan pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan Polsuspas yang dilamar.
- Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang sejenisnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Polsuspas sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia.
- Tidak bertato atau tidak memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau tidak mempunyai bekas tindik pada anggota badan kecuali akibat ketentuan agama/adat (khusus wanita hanya boleh tindik pada daun telinga).
- Pelamar jabatan Polsuspas dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Jika pelamar ingin mendaftar di luar domisili e-KTP, maka wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan berdomisili di wilayah provinsi tersebut.
- Pelamar Polsuspas kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua barat.
- Memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita.
MELYNDA DWI PUSPITA