Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tabungan Perumahan, Ini Perbedaan Program Tapera dan Bapertarum

BP Tapera bersiap untuk memulai tugasnya menghimpun dana simpanan dan menyalurkan pembiayaan perumahan.

5 Juni 2020 | 10.44 WIB

Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersiap untuk memulai tugasnya menghimpun dana simpanan dan menyalurkan pembiayaan perumahan. Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan program tabungan perumahan ini diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan mengedepankan azas gotong royong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ada banyak perbedaan antara program lama (Bapertarum-PNS) dengan BP Tapera dalam hal skema pembiayaan,” ujarnya kepada Tempo, Kamis 4 Juni 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misalnya, Tapera mengalami perluasan jangkauan peserta program setelah pengelolanya bertransformasi menjadi BP Tapera, dari sebelumnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) – PNS. Pada tahap awal, pelayanan program difokuskan pada aparatur sipil negara yang akan dimulai tahun ini. Kemudian secara bertahap mulai tahun depan diperluas ke pegawai BUMN/BUMD/BUMDES, dan TNI/Polri. 

“Untuk pekerja swasta mulai wajib jadi peserta paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Tapera,” kata Eko. Program tabungan tersebut mewajibkan iuran simpanan untuk pekerja formal dengan besaran 3 persen dari upah atau penghasilan, yang akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Eko menjelaskan pengelolaan dana Tapera meliputi kegiatan penghimpunan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Peserta yang tergolong sebagai kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan setelah memenuhi kriteria satu tahun kepesertaan. “Tentunya dengan bunga murah untuk membeli rumah dengan skema KPR berdasarkan prioritas dan kriteria yang ditetapkan oleh BP Tapera,” ujarnya. 

Selain membeli rumah, pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Pembiayaan kata dia akan disalurkan melalui berbagai pilihan mitra perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. “Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” ujar Eko. 

Salah satu bank yang akan bersinergi dengan BP Tapera adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk. Direktur Utama BTN, Pahala Nugraha Mansury menuturkan perseroan akan bekerja sama mulai dari penghimpunan dana, pemupukan, hingga penyalurannya. “Tentunya sebagai bank penyalur kredit KPR terbesar selama ini, kehadiran BP Tapera akan membawa dampak positif pada kinerja BTN,” katanya. Adapun hingga 31 Maret 2020, BTN mencatatkan pangsa pasar sebesar 89,7 persen untuk KPR subsidi, dan 39,6 persen untuk pangsa pasar KPR keseluruhan pada akhir tahun lalu. 

Sementara itu, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) turut menyambut positif keberadaan BP Tapera. Direktur SMF, Heliantopo mengungkapkan pada prinsipnya keberadaan BP Tapera akan menjadi pelengkap. Sebab, masyarakat yang dapat memperoleh pembiayaan perumahan dengan dana Tapera adalah yang memiliki penghasilan di bawah angka tertentu.

“Pembagian perannya untuk Tapera akan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat MBR dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta, sedangkan SMF untuk masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 8 juta,” ucapnya. Selain itu, Tapera juga hanya dapat memberikan pembiayaan kepada anggotanya, sehingga SMF akan membantu pemerintah untuk melayani masyarakat yang belum menjadi anggota Tapera.  

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus