Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta penerima upah (PU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resmi JKP, adapun syarat untuk mendapatkan manfaat JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai masa iuran minimal 12 bulan atau satu tahun dalam 24 bulan atau dua tahun terakhir. Selain itu, juga harus rutin membayar iuran selama enam bulan sebelum terjadi PHK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika syarat tersebut terpenuhi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dapat mengklaim manfaat JKP dengan melaporkan ke Kemnaker. Adapun pelaporan PHK harus disertai bukti, berkomitmen untuk bekerja kembali, dan sudah dilaporkan sebagai pekerja non-aktif oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak PHK.
Tahapan Pengajuan Klaim Manfaat JKP
1. Pelaporan PHK
Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data peserta yang terdampak PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal tujuh hari kerja sejak PHK. Pemberitahuan dilakukan dengan cara mengisi formulir Lapor PHK melalui portal Wajib Lapor Kemnaker di laman wajiblapor.kemnaker.go.id.
Selain itu, peserta juga dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui situs SIAPKerja Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman Siapkerja.kemnaker.go.id.
- Tekan menu “Akun” di sudut kanan bawah layar.
- Pilih opsi “Daftar Sekarang”.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu tekan tombol “Berikutnya”.
- Lengkapi profil dan biodata diri peserta PU.
- Periksa Lencana JKP. Jika belum ada pemberitahuan pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka buat laporan PHK terlebih dahulu.
- Tekan opsi “Buat Laporan”.
- Isi formulir Lapor PHK, seperti nomor peserta JKP, tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK, alasan PHK, nama dan alamat perusahaan, serta tipe pekerjaan.
2. Pengajuan Klaim
Setelah memiliki akun SIAPKerja Kemnaker, pekerja terkena PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi situs Siapkerja.kemnaker.go.id.
- Tekan menu “Akun”.
- Isi alamat surel (email) atau nomor ponsel dan kata sandi.
- Tekan tombol “Masuk”.
- Pada menu “Pengajuan Klaim”, tekan tombol “Ajukan Klaim”.
- Isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana bantuan bulanan.
- Lakukan swafoto sesuai dengan instruksi.
- Masukkan data yang diminta, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.
- Baca surat pernyataan, lalu tekan tombol “Kirim Pengajuan”.
- Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Asesmen Diri
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data dan klaim. Pada tahap menunggu, peserta PU dapat melakukan asesmen atau penilaian diri pada laman SIAPKerja Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun (login) SIAPKerja Kemnaker Siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu “Lakukan Asesmen”, lalu ketuk tombol “Asesmen Potensi Kerja”.
- Isi data pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.
- Perlu diketahui, asesmen tersebut tidak mempunyai jawaban benar dan salah.
4. Penerimaan Manfaat
Setelah dinyatakan layak menerima manfaat JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terkena PHK akan menerima beberapa keuntungan, meliputi:
Uang Tunai
Bulan pertama: Bantuan uang tunai bulan pertama akan dikirimkan setelah pengajuan manfaat dan peserta melakukan asesmen.
Bulan ke-2 hingga ke-6: uang tunai bulan ke-2 hingga ke-5 diajukan paling lambat lima hari setelah tanggal acuan. Sementara uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP.
Adapun manfaat uang tunai bulan ke-2 hingga ke-6 diberikan dengan ketentuan peserta belum mendapatkan pekerjaan kembali, tetapi aktif mencari kerja. Hal ini dibuktikan dengan bukti lamaran pekerjaan minimal di lima perusahaan dalam sebulan atau bukti panggilan tes/wawancara minimal di satu perusahaan dalam sebulan.
“Serta memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80 persen kehadiran bagi penerima manfaat yang mengikuti pelatihan kerja.”
Informasi Pasar Kerja
Penerima manfaat JKP yang telah melakukan asesmen dapat mengakses informasi pasar kerja yang mencakup konseling. Pada tahap konseling, peserta akan mendapatkan rekomendasi pengembangan karier dari petugas antarkerja atau pengantar kerja di laman SIAPKerja Kemnaker.
Pelatihan Kerja
Peserta JKP juga dapat memanfaatkan pelatihan kerja sebanyak satu kali sesuai dengan jenis dan jadwal pelatihan yang dipilih. Bila peserta mendapatkan pekerjaan ketika pelatihan masih berlangsung, dapat menyatakan tidak melanjutkan pelatihan kerja dan berhak menerima surat keterangan telah selesai mengikuti pelatihan kerja.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.