Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker, Berikut Aturan Lengkap dan Cara Klaim JKP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta karyawan yang terkena PHK untuk segera melapor agar bisa mengklaim JKP. Begini caranya.

17 Februari 2023 | 10.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan terbaru dari Kemenaker tersebut menjadi polemik lantaran JHT baru bisa dicairkan jika peserta harus mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang marak terjadi di sejumlah perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri. Merespons fenomena ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta karyawan yang terkena PHK untuk segera melapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan melapor ke Kemnaker, maka pekerja yang terkena PHK bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaporan PHK dapat dilakukan kedua belah pihak, baik pemberi kerja alias perusahaan atau peserta. Adapun pelaporan bisa dilakukan melalui portal Siap Kerja besutan Kemnaker.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker.go.id, berikut ini rincian cara untuk melaporkan kasus PHK.

Cara Pemberi Kerja Lapor PHK

1. Perusahaan perlu mendaftar terlebih dahulu di portal Wajib Lapor melalui tautan siapkerja.kemnaker.go.id dan pelaporan perusahaan di SIPP Online melalui tautan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Selanjutnya pemberi kerja melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota

3. Setelah itu, pemberi kerja akan mendapatkan bukti PHK

4. Kemudian pemberi kerja menonaktifkan peserta atau karyawan yang kena PHK melalui portal SIPP Online

5. Terakhir, pemberi kerja melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor

Cara Pekerja Lapor PHK

Apabila perusahaan belum melapor, maka peserta yang harus lapor PHK. Berikut ini caranya:

1. Pertama, peserta mengaktifkan akun Siap kerja lewat laman siapkerja.kemnaker.go.id

2. Lalu cek eligibilitas kepesertaan pada program JKP

3. Setelah itu, peserta akan mendapatkan bukti PHK dari pemberi kerja

4. Jika sudah mendapat bukti, peserta baru bisa melaporkan PHK melalui portal Wajib Lapor dengan mengunggah bukti PHK tersebut.

Selanjutnya: Tata cara klaim JKP...

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Setelah lapor PHK, peserta bisa mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, cara klaim bulan pertama berbeda dengan bulan kedua dan seterusnya.

Bagi yang belum tahu, berikut ini cara klaim JKP di portal Siap Kerja.

Klaim JKP Bulan Pertama

1. Akses laman Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id

2. Setelah itu, pilih menu Ajukan Klaim

3. Kemudian lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK atau Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja di laman Siap Kerja

4. Lalu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Selanjutnya peserta akan menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta

Klaim JKP Bulan Kedua dan Keenam

1. Peserta melakukan Asesmen Diri pada laman Siap Kerja

2. Setelah itu, peserta perlu melamar pekerjaan (minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara)

3. Selanjutnya peserta mengikuti konseling

4. Lalu peserta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen)

5. Kemudian peserta baru bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

6. Jika sukses, manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus