Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MALANG nian nasib PT Citra Marga Nusaphala Per-s-a-da Tbk. Niat memperkecil risiko rugi kurs akibat melemahnya rupiah terhadap dolar, pada 1999, tak kesampaian. Malah, serangkaian transaksi keuangan per-usahaan jalan tol itu berujung buntung.
Sertifikat deposito (NCD) senilai US$ 28 juta, yang dibelinya dari Unibank, tak bisa dicairkan ketika jatuh tempo pada 2002. Padahal, sedianya dana itu dipakai membayar utang dolarnya.
Menurut kalkulasi kantor akuntan Prasetio Utomo, dari transaksi itu PT Citra Marga bahkan membukukan kerugi-an. Sebab, nilai wajar sertifikat itu lebih kecil ketimbang surat berharga milik PT Citra Marga yang dibayarkan dalam transaksi itu. Kerugiannya mencapai Rp 155,9 miliar.
Belakangan, dari hasil audit khusus kantor Amir Abadi Jusuf & Aryanto (AAJ) Consulting, pada Desember 2000, di-ketahui transaksi bermasalah ini sesungguhnya bagian dari rangkaian dua transaksi sebelumnya.
Salah satunya adalah transaksi pertukaran surat berharga antara PT Citra Marga dan PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo, pada 27 April 1999. Saat itu, C-itra Marga menjual surat berharga senilai Rp 153,5 miliar. Se-bagai kompensasinya, Citra Marga mendapatkan surat utang jangka menengah (MTN) Bank CIC dengan nominal sa-ma, tanpa bunga, dan berjangka waktu empat tahun.
Dua pekan berselang, Citra Marga kembali melakukan transaksi yang melibatkan Bhakti sebagai perantara. MTN yang baru dibelinya, plus obligasi II Citra Marga, senilai total Rp 189 miliar, dijual kepada Drosophila Enterprise Pte Ltd (Singapura), yang juga milik Hary. Sebagai kompensasinya, Citra Marga memperoleh NCD Unibank senilai US$ 28 juta tanpa bunga dan berjangka waktu tiga tahun.
Menurut hasil analisis AAJ, pembelian sertifikat deposito Unibank itu tak cukup menguntungkan. Sebab, surat utang ini berisiko tinggi tak dapat dicairkan. Dari transaksi ini, Citra Marga menderita kerugian Rp 63,7 miliar. Sebab, nilai pasar sertifikat itu ditaksir hanya Rp 186,3 miliar.
Sumber Tempo di Citra Marga menyatakan, dalam men-cermati kasus sertifikat deposito Unibank, kedua transaksi itu harus dilihat secara utuh. Sebab, keduanya melibatkan Bhakti, sehingga saling terkait. ”Pertanyaannya juga, kalau Citra Marga memang butuh dolar, kenapa pembelian NCD tidak langsung ke Unibank saja,” katanya.
Hary Tanoesoedibjo menyangkal dua transaksi itu saling terkait. Ia pun menegaskan, tidak ada kerugian dari pembelian MTN Bank CIC. ”Obligasi yang dijual Citra Marga ma-yoritas dalam kondisi default,” kata Hary dalam jawab-an tertulisnya kepada Tempo, pekan lalu.
Yang menarik, laporan keuangan tengah tahun 1999 Bank CIC tidak mencatat adanya MTN berjangka 48 bulan itu dalam pos kewajibannya. Jika begitu, bisa jadi sertifikat itu memang hanya diterbitkan untuk kepentingan transaksi dengan Citra Marga. ”Akan saya cek soal ini ke bagian pengawasan,” kata Oey Hoey Tiong, Deputi Direktur, Direk-torat Hukum Bank Indonesia.
YS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo