Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT) pada label kemasan produk paling sedikit ada 15 angka. Tahukah Anda arti di balik nomor-nomor ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nomor P-IRT bisa jadi bukti suatu produk sudah aman dan melalui berbagai pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat. Untuk mendapatkan nomor ini pun tidak bisa dikatakan mudah dan harus melewati alur yang cukup panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah melengkapi persyaratan dan dinyatakan lolos di semua tahap, maka pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Apa itu SPP-IRT? SPP-IRT adalah jaminan tertulis terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan.
Dalam SPP-IRT tertera nomor P-IRT. Dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, telah tertera panduan pemberian nomor P-IRT.
Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 digit, misalnya P-IRT No. 1234567890123-45. Apa maksudnya?
1. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
Kode 1 untuk jenis kemasan gelas, 2 untuk plastik, 3 untuk karton atau kertas, 4 untuk kaleng, 5 untuk aluminium foil, 6 untuk lain-lain, 7 untuk komposit, dan 8 untuk ganda.
Kode 6 untuk jenis kemasan lain-lain misalnya daun. Kode 7 untuk komposit maksudnya kemasan yang terbuat dari dua atau lebih bahan kemasan yang berbeda, seperti plastik dengan aluminium foil.
Lalu, kode 8 untuk kemasan ganda maksudnya kemasan yang terbuat dari dua atau lebih bahan kemasan yang berbeda pada satu produk makanan. Misalnya aluminium foil sebagai kemasan primer dan karton sebagai kemasan sekunder.
2. Digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan nomor urut atau kode jenis pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
Kode 01 adalah hasil olahan daging kering, 02 untuk hasil olahan ikan kering, 03 unggas kering hasil olahan unggas kering, 04 hasil olahan sayur, dan 05 hasil olahan kelapa.
Selain itu, kode 06 untuk jenis pangan tepung dan hasil olahnya, 07 untuk minyak dan lemak, 08 untuk selai, jeli, dan sejenisnya, 09 untuk gula kembang gula, dan madu, 10 untuk kopi dan teh kering, 11 untuk bumbu, 12 untuk rempah-rempah, 13 untuk minuman serbuk, 14 untuk hasil olahan buah, dan15 untuk hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.
3. Digit ke-4, 5, 6, dan 7 menunjukkan kode provinsi dan kabupaten atau kota
4. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRTP di IRTP yang bersangkutan
5. Digit ke-10, 11, 12, dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten atau kota yang bersangkutan
Jika ada IRTP yang tutup dan tidak diproduksi lagi, nomor urut IRTP itu tidak bisa digunakan untuk IRTP lainnya. Sehingga suatu saat jika IRTP itu ingin produksi lagi, maka nomor urut itu dapat digunakan kembali.
5. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun terakhir masa berlaku.
Itulah arti nomor P-IRT yang tertera dalam SPP-IRT dan label kemasan produk. Ternyata nomor-nomor di atas memiliki arti khusus dan tidak sekadar sebagai nomor urut.
AMELIA RAHIMA SARI