Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Taksi Online Wajib Pakai Stiker, Driver Khawatirkan Keamanan

Pemerintah mewajibkan taksi online memasang stiker sebagai penanda wilayah operasi, namun driver khawatir atas keamanan mereka.

21 Oktober 2017 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi taksi online tengah melakukan uji kir di Kantor Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub di Pulogadung, Jakarta, 20 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan taksi online memasang stiker  yang menunjukkan daerah operasi. Namun para driver angkutan online mengkawatirkan pemasangan stiker bisa mengancam keselamatan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Peraturan revisi Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 / 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau kendaraan online, salah satu hal yang dibahas adalah pembatasan kuota kendaraan online di setiap daerah.

Baca juga: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online 

"Nanti salah satu persyaratannya, pengemudi kendaraan online wajib memasang stiker daerah operasinya. Ini salah satu bentuk kontrolnya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat jumpa wartawan di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Stiker tersebut harus ditempelkan di kaca bagian depan mobil kendaraan online, sehingga menjadi identitas wilayah operasi kendaraan tersebut.

Budi menjelaskan jika ada kendaraan online yang melanggar aturan dengan melewati wilayah operasi, maka akan dikenai sanksi kepada perusahaan penyedia jasa aplikasi melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Hal ini, kata Budi, disebabkan perizinan kendaraan online tidak dikeluarkan oleh Kemenhub, sehingga tindakan sanksi diberikan oleh Kominfo.

Adapun mekanisme pembuatan stiker akan dibuat oleh Kemenhub yang selanjutnya didistribusikan ke perusahaan kendaraan online.

Permenhub yang baru saja direvisi tersebut merumuskan peraturan kendaraan online, antara lain kendaraan online harus memiliki stiker yang menjelaskan batas wilayah operasional, pemberian asuransi untuk penumpang dan pengemudi, pemberlakukan SIM Umum untuk pengemudi taksi berbasis online, dan yang terakhir penetapan tarif yang dibagi menjadi wilayah 1 dan 2.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen F. W menyatakan bahwa penandaan taksi online dengan stiker merupakan salah satu kekhawatiran ADO. Christiansen mengaku bahwa penandaan ini ditakutkan akan mengintimidasi driver taksi online saat melakukan penjemputan dan penurunan penumpang di tempat tujuan.

Ditemui di Gelanggang Remaja Rawamangun, Jakarta Timur, Christiansen mengatakan bahwa secara substansi ADO setuju atas adanya pemasangan stiker ini. “Tapi kami minta jaminan keamanan dari pihak kepolisian, agar kami tidak diintimidasi dan lain sebagainya,” kata Christiansen, Jumat 20 Oktober 2017.

Christiansen menyatakan bahwa melihat kondisi di lapangan seringkali kerusuhan yang terjadi antara driver taksi online dan driver taksi konvensional menyebabkan kendaraan pribadi menjadi korban.

Dalam acara ulang tahun ADO yang pertama itu, Christiansen mengatakan ADO mengajukan usulan agar pemerintah dapat membuka simpul-simpul transportasi yang dibuat sejak dulu seperti di bandara, pelabuhan, dan terminal. Ia berharap driver taksi online dapat diberikan ruang di tempat-tempat tersebut.

“Kami siap mengawal regulasi yang telah disetujui oleh masyarakat. Kami pikir regulasi ini adalah cara terbaik untuk taksi konvensional maupun online. Kami siap dengan asas adil dan setara. Karena itu kami harap, kami juga boleh mengambil tempat-tempat di area publik tersebut,” kata Christiansen.

Berdasarkan Permenhub Nomor 26/2017, setiap  taksi online yang beroperasi harus menempelkan stiker dengan informasi wilayah operasi, jangka waktu beroperasi, nama badan hukum, dan latar belakang logo Dinas Perhubungan.

ZUL’AINI FI’ID N | YY

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus