Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kenaikan tarif PPh berpotensi menambah penerimaan pajak hingga Rp 8 triliun.
Tarif PPh Indonesia dinilai terlalu rendah.
Sumber penerimaan baru di kala kondisi perekonomian lesu.
JAKARTA — Pajak penghasilan (PPh) orang-orang super-kaya diproyeksikan menjadi salah satu penopang penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah menerapkan aturan baru mengenai tarif dan lapisan PPh orang pribadi, di mana wajib pajak dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenai tarif 35 persen. Ketentuan baru itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kebijakan ini merupakan momentum yang baik untuk menjadikan instrumen PPh orang pribadi sebagai instrumen progresif. Dengan demikian, dari sisi makro ekonomi, lapisan tarif baru ini dapat berdampak pada penerimaan pajak secara keseluruhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Potensi penerimaan dari lapisan tarif baru ini sebesar Rp 6,63 triliun; di luar pengenaan pajak atas natura,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Selama ini wajib pajak yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar berkontribusi 17,24 persen terhadap total penerimaan PPh orang pribadi, dengan jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak sekitar 3.185 laporan. “Kalau dibandingkan dengan lapisan terendah Rp 0-50 juta dengan jumlah SPT lebih dari 8 juta, kontribusinya ke penerimaan sebesar 3,14 persen,” kata Fajry.
Sementara itu, berdasarkan kajian makro ekonomi Bahana Sekuritas pada September 2021, penambahan lapisan tarif pajak untuk orang super-kaya berpotensi menambah penerimaan pajak hingga Rp 8 triliun dari total penerimaan pajak individu sebesar Rp 150 triliun per tahun. Menurut Bahana, nilai kekayaan orang super-kaya dengan nilai deposit di atas Rp 5 miliar setara dengan setengah total nilai dana pihak ketiga di perbankan.
Suasana pelayanan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu di Jakarta, 9 Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan
Adapun Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan kenaikan tarif pajak untuk warga super-kaya menjadi salah satu jalan untuk menggali potensi penerimaan pajak di kala kondisi perekonomian sedang menurun. “Memang sudah seharusnya pemerintah mengejar pajak orang kaya. Hal ini juga menjadi komitmen negara G20 dan OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) sekaligus untuk menekan ketimpangan aset.”
Walaupun tarif pajak bagi warga super-kaya di Indonesia telah meningkat 5 persen, Bhima mengimbuhkan, nilainya masih lebih kecil dibandingkan dengan tarif PPh orang pribadi di negara lain. “Tarif PPh 35 persen bagi pendapatan di atas Rp 5 miliar dianggap terlalu rendah dan belum terlampau progresif. Idealnya 40-45 persen,” ucap Bhima.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan tarif PPh orang pribadi tertinggi sebesar 35 persen bagi wajib pajak dengan pendapatan di atas 5 miliar. Sebelum UU HPP terbit, tarif PPh orang pribadi tertinggi adalah sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Sedangkan lapisan tarif terendah, yaitu penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun, dikenai PPh orang pribadi sebesar 5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmadrin Noor, mengungkapkan, besaran tarif baru bagi orang super-kaya diterapkan berdasarkan asas keadilan untuk memperluas basis pajak dan mendorong optimalisasi penerimaan negara. “Perubahan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengklaim tarif PPh orang pribadi yang baru akan menciptakan keadilan pembayaran PPh. Sebab, masyarakat dengan pendapatan lebih besar akan membayar PPh dengan tarif yang lebih tinggi. “Masyarakat yang memiliki sumber pendapatan lebih besar akan membayar pajak lebih besar juga,” kata dia.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo