Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan para pemberi kerja agar melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara massal, sehingga banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu singkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Ditjen Pajak juga meminta wajib pajak yang menghadapi kendala kesalahan data integrasi NIK dan NPWP untuk menyelesaikan masalah secara langsung ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengimbau wajib pajak yang tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 24 Oktober 2023.
Lantas, apa tanda-tanda NIK belum terintegrasi NPWP?
Cara Cek Integrasi NIK dan NPWP-
Berikut cara mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/.
- Masuk akun (login) menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi.
- Ketik kode keamanan berupa paduan huruf dan angka acak yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Login’.
- Periksa bagian menu ‘Profil’ untuk melihat status validasi.
Wajib pajak juga dapat melihat status integrasi NIK dan NPWP dengan cara berikut:
- Akses situs https://ereg.pajak.go.id/.
- Pilih opsi ‘cek NPWP’ pada bagian bawah layar.
- Pilih kategori wajib pajak orang pribadi atau badan.
- Ketik 16 digit NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan kode acak yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Cari’.
Apabila data belum terintegrasi, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’. Sebaliknya, jika terintegrasi, maka halaman akan menampilkan informasi berupa NPWP, nama wajib pajak, status, dan kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar.
Cara Integrasi NIK dan NPWP
Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP:
- Login menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi pada situs DJP Online Kemenkeu https://djponline.pajak.go.id/.
- Ketik kode keamanan, lalu klik ‘Login’.
- Pergi ke menu ‘Profil’, lalu lihat status validasi data, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’.
- Selanjutnya, wajib pajak akan menemukan menu ‘Data Utama’ dan terdapat kolom NIK/NPWP. Pada kolom tersebut, masukkan NIK.
- Kemudian, ketuk ‘Validasi’.
- Apabila data valid, maka sistem akan menunjukkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan.
- Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi yang muncul tersebut.
- Alasan Integrasi NIK dan NPWP
MELYNDA DWI PUSPITA