Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah akan mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera pada 2027.
Pekerja wajib menyetor iuran setara dengan 3 persen penghasilan untuk Tapera.
Pengelolaan dana oleh BP Tapera pernah menjadi sorotan BPK.
SHINTA Kamdani kaget ketika mendengar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2024. Shinta, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, tak menyangka pemerintah tetap ngotot memberlakukan Tapera dengan hukum wajib, alih-alih bersifat sukarela, bagi karyawan swasta dan pekerja mandiri. “Sejak dulu posisi kami konsisten, menolak Tapera,” katanya kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Riani Sanusi Putri dan Riri Rahayu berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Alih Beban Bantuan Perumahan"