Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, Taralite resmi mendapat lisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pinjaman online di bawah PT Indonusa Bara Sejahtera ini merupakan bagian dari Grup OVO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berterima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan OJK,” kata Direktur Utama Taralite, Sharly Rungkat, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdiri sejak 2015, Taralite memberikan pinjaman yang terjangkau bagi debitur UMKM yang kurang terlayani di Indonesia. Taralite bertujuan untuk menjadi penyedia layanan keuangan online, mulai dari pinjaman, asuransi, kartu kredit, manajemen kekayaan, hingga perbankan digital.
Adapun lisensi dari OJK ini diperoleh lewat SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.05/2020 pada 19 Mei 2020. Sehingga, Taralite yang semula berstatus terdaftar, kini menjadi P2P Lending dengan lisensi resmi.
Dengan lisensi resmi ini, Taralite berkomitmen untuk terus memberikan layanan keuangan di tengah situasi Covid-19. Sharly pun meyakini dukungan OVO akan memungkinkan mereka untuk menjangkau nasabah yang unbanked dan underbanked.
Sementara itu, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan kehadiran Taralite akan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan teknologi yang dimiliki OVO, maka Taralite juga akan memperluas layanan OVO. “Tidak hanya sebatas area pembayaran digital, tapi juga menyediakan akses pinjaman yang mudah dan tanpa batas bagi jutaan UMKM,” kata dia.