Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen, Berapa Harga Rokok per Bungkus?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum.

14 Desember 2021 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum. Untuk itu, batasan harga jual eceran minimum dinaikkan rata-rata sebesar 12 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM (sigaret kretek mesin) dan SPM (sigaret putih mesin)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021. Adapun pada jenis SKT atau sigaret kretek tangan, harga transaksi pasar telah melebihi rata-rata harga jual eceran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Sri Mulyani menetapkan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, untuk kategori sigaret kretek tangan, kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.

Kebijakan itu diharapkan dapat menurunkan produksi rokok di Tanah Air sebesar tiga persen pada tahun depan. "Ekspektasi dengan kenaikan tarif ini produksi rokok akan turun dari 320 miliar batang jadi 310 miliar batang," ujar dia.

Kenaikan tarif cukai itu pun diperkirakan menaikkan indeks kemahalan dari 12,7 persen menjadi 13,78 persen. Dengan demikian, diharapkan prevalensi merokok dewasa turun dari 33,2 persen menjadi 32,26 persen.

Begitu pula dengan prevalensi merokok anak yang diperkirakan turun dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen. "Semakin mendekati target RPJMN 8,7 persen," ujar Sri Mulyani.

Berikut ini adalah harga jual eceran per bungkus berisi 20 batang rokok untuk setiap golongan dengan adanya kenaikan tarif itu.

- Sigaret Kretek Mesin I : Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin IIA : Rp 22.800
- Sigaret Kretek Mesin IIB : Rp 22.800
- Sigaret Putih Mesin I : Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin IIA : Rp 22.700
- Sigaret Putih Mesin IIB : Rp 22.700
- Sigaret Kretek Tangan IA : Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan IB : Rp 22.700
- Sigaret Kretek Tangan II : Rp 12.000
- Sigaret Kretek Tangan III : Rp 10.100

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus