Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Rp 500 hingga Rp 1.500 per Hari Ini

Jasa Marga menyebut kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

22 September 2024 | 10.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tarif Tol Dalam Kota Jakarta resmi naik hari ini, Ahad, 22 September 2024. Ruas tol tersebut meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikeola Jasa Marga, serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menyebut kenaikan tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

Widiyatmiko juga mengatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jalan Tol.

Adapun kenaikan tarif tol ruas dalam Kota Jakarta per hari ini naik Rp 500 hingga Rp 1.500 per golongan. Berikut rinciannya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Kendaraan golongan I yang semula Rp 10.500 kini menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Kendaraan golongan II dan III yang semula Rp 15.500, kini menjadi Rp 16.500 (naik Rp 1.000)

- Kendaraan golongan IV dan V yang semula Rp 17.500, kini menjadi Rp 19.000 (naik Rp 1.500)

“Penyesuaian tarif  juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” kata Widiyatmiko melalui keterangan resmi.

Menurutnya, jalan tol dalam kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan. Jalan bebas hambaran in juga menjadi sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Selain itu, tol dalam Kota Jakarta merupakan jalur VIP karena menjadi jalur lalu lintas bagi tamu negara, presiden, kementerian, dan pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

“Tol dalam Kota Jakarta juga menjadi  jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta,” kata Widiyatmiko.

 

Pilihan Editor: Tarif Jalan Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Jasa Marga: Peningkatan Pelayanan Sudah Dilakukan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus