Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Temuan Bakteri, 1,5 Ton Benih Sawi Putih Asal Korsel Dimusnahkan

Kementerian Pertanian memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan senilai Rp 1,2 miliar karena mengandung bakteri.

17 Juli 2020 | 07.57 WIB

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar asal Korea Selatan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia. ANTARA/HO-Kementerian Pertanian
Perbesar
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar asal Korea Selatan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia. ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya kemarin memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan atau Korsel senilai Rp 1,2 miliar. Pemusnahan bibit itu untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemusnahan dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyatakan, pemusnahan dilakukan karena Pseudomonas Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan. "Sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Musyaffak menjelaskan bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih bisa menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya tanaman hortikultura. Pemusnahan dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara membakar benih sawi putih.

Lebih jauh, Musyaffak menyebutkan, setiap komoditas luar yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus uji terlebih dahulu. Tekait benih sawi putih ini, menurut dia, sejumlah persyaratan pemasukan benih sawi putih asal negara ginseng ke Indonesia telah dipenuhi.

Beberapa syarat pemasukan benih sawi putih impor itu antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate. Selain itu, benih sawi putih harus mengantongi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian dan wajib bebas dari hama penyakit tumbuhan.

Adapun Kementan khususnya Balai Besar Karantina bertugas utama mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. "Oleh sebab itu, kami berupaya untuk menjalankan amanah tersebut dengan baik," kata Musyaffak.

Dalam acara pemusnahan benih sawi putih ini turut hadir Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri. Selain itu juga hadir Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik komoditas.

Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebelumnya menarik dan memusnahkan produk jamur enoki impor dari Korea Selatan. Produk itu dimusnahkan karena diketahui tercemar Listeria monocytogenes.

Perintah kepada importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan itu dilakukan pada akhir Juni 2020 lalu. Penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki itu di antaranya didasari temuan International Food Safety Authority Network (INFOSAN) dan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO.

Temuan yang dimaksud adalah terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. KLB ini terjadi akibat warga mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri tersebut.

"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Agung menegaskan bahwa sampai hari ini belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) di Indonesia karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Meski begitu, Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus