Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini Bisnis: Aset Kripto Harus Didaftarkan, Perbandingan Harga BBM

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Ahad siang, 13 Februari 2022 dimulai dari informasi setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.

13 Februari 2022 | 19.24 WIB

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi aset kripto. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Ahad sore, 13 Februari 2022 dimulai dari Plt Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lalu ada perbandingan harga Pertamax yang dirilis Pertamina dengan harga bensin nonsubsidi dari 3 perusahaan pom bensin lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya ada berita soal CEO Indodax bicara soal token ASIX dan umur pensiun berubah jadi 58 tahun. Selanjutnya KSPI minta Jokowi memberhentikan Menaker Ida Fauziyah.

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal ekonomi dan bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut:

1. Kemendag: Aset Kripto Baru yang Diperdagangkan Harus Didaftarkan ke Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. 

Plt Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti, sehingga setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu lewat keterangannya di Jakarta, Minggu 13 Februari 2022.

Simak lebih jauh tentang Bappebti di sini.

2. Pertamax Naik, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina dengan Shell, Vivo dan BP

Seiring kenaikan harga minyak mentah dunia, sejumlah pom bensin menyesuaikan harga bahan bakar minyak atau BBM-nya.

Tak hanya stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU swasta, akhirnya pom bensin milik PT Pertamina (Persero) pun mengerek harga jual BBM non subsidi.

Berikut perbandingan harga BBM di sejumlah pom bensin yang dirangkum dari empat perusahaan.

Simak lebih jauh tentang Pertamina di sini.

3. Indodax: Token ASIX Anang Hermansyah Penuhi Kriteria untuk Listing

CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan saat ini platformnya sedang mempelajari ASIX, proyek token kripto rintisan penyanyi Anang Hermansyah dan Ashanty.

Oscar berjanji tim Indodax akan segera menyampaikan pengumuman terbuka bila nantinya ASIX memenuhi kriteria untuk diperdagangkan di dalam platform Indodax.

“Kami sedang mempelajari dengan detail, ditunggu saja pengumuman resmi dari Indodax. Biasanya beberapa hari sebelum listing akan ada pengumuman resmi dari kami,” kata Oscar ketika dikonfirmasi Bisnis, Sabtu, 12 Februari 2022.

Simak lebih jauh tentang ASIX di sini.

4. BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Usia Pensiun Berubah Jadi 58 Tahun per Januari 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.

Adapun, batas usia untuk menerima manfaat pensiun ini bertambah satu tahun dari mulanya 57 tahun yang berlaku sejak Januari 2019.

Dalam surat yang diedarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan salah satu kantor cabangnya, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun dari 57 tahun menjadi 58 tahun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Simak lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan di sini.

 

5. Jaminan Hari Tua Cair saat 56 Tahun, KSPI Minta Jokowi Berhentikan Menaker Ida

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, karena dinilai kebijakannya 'menindas' buruh. Hal itu buntut dari dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Ganti dengan orang yang lebih memahami di bidang ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh," kata Said dalam konferensi pers virtual Sabtu, 12 Februari 2022.

Para buruh, kata dia, mempersoalkan pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Simak lebih jauh tentang Jaminan Hari Tua di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus