Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terkini Bisnis: Formasi CPNS BRIN 2024, Forest Watch Kritik Pembangunan IKN

Lowongan CPNS BRIN diberikan kepada lulusan doktor (S3) untuk mengisi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda.

21 Agustus 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu siang, 20 Agustus 2024 dimulai dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka 500 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transformasi digital di sektor perbankan tak akan mengurangi tenaga kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Forest Watch Indonesia atau FWI menilai pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menggeser masyarakat adat dan merusak lingkungan. Berikut ringkasan ketiga berita tersebut:

1. Daftar Formasi CPNS BRIN 2024 dan Persyaratan Pendidikannya

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka 500 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Kesempatan diberikan kepada lulusan doktor (S3) untuk mengisi jabatan fungsional Peneliti Ahli Muda. 

Mengutip Surat Pengumuman Sekretaris Utama BRIN Nomor: B-19477/II.2/KP.01.01/8/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2024, terdapat sebanyak 263 formasi kebutuhan umum, 75 kebutuhan khusus lulusan terbaik, 10 formasi penyandang disabilitas, 125 formasi diaspora, 2 formasi putra dan putri Papua, serta 25 formasi putra dan putri Kalimantan yang disediakan. 

Peneliti Ahli Muda BRIN bertugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun rentang penghasilan yang akan diperoleh CPNS BRIN 2024 sebesar Rp7.000.000 hingga Rp11.000.000 per bulan.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transformasi digital di sektor perbankan tak akan mengurangi tenaga kerja. Langkah ini diklaim justru membutuhkan banyak tenaga kerja yang terampil dan memiliki skill. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan logika digitalisasi akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK itu keliru. “Tidak seperti itu logikanya. Contohnya, suatu bank yang mengembangkan super apps, tenaga kerja yang diperlukan itu mungkin hampir 300-400 untuk menangani masalah itu,” kata Dian usai meluncurkan buku Panduan Resiliensi Digital di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dian mengatakan dalam transformasi digital industri perbankan justru membutuhkan tenaga kerja yang terampil di bidang IT. Dia mengatakan saat ini para pegawai perbankan juga bisa dilatih IT agar lebih adaptif di era digital.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Forest Watch: IKN Menggusur Masyarakat Adat dan Merusak Lingkungan, Hutan Mangrove Dibabat

Forest Watch Indonesia atau FWI melayangkan kritik pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Proyek yang digagas Presiden Joko Widodo itu dinilai menggeser masyarakat adat dan merusak lingkungan.

Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga, mengatakan penggeseran masyarakat itu terjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN. "IKN mengeksklusi masyarakat adat dan lokal," kata Anggi kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dia mencontohkan, di Desa Bukit Harapan, kini kawasan pusat pemerintahan IKN, warga sudah tak bisa tinggal di situ. Bahkan mereka sudah tak bisa membangun rumah. "Ladang dan sawah mereka rusak. Padahal itu sumber penghidupan bagi masyarakat," tutur dia.

Baca berita selengkapnya di sini.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus