Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tersangka Dugaan Kecurangan Investasi Jiwasraya Segera Ditetapkan

Perkara hukum yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk memasuki babak baru

29 November 2019 | 11.00 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara hukum yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersiap untuk menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar pembayaran polis JS Saving Plan milik Jiwasraya, usai meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan hal itu dilakukan setelah lembaganya menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya indikasi unsur korupsi baik dalam proses penjualan produk maupun pemanfaatan pendapatannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara selesai dilakukan, sekarang kami masih menunggu proses perhitungannya,” ujar Nirwan kepada Tempo, Kamis 28 November 2019. Nirwan mengatakan, dalam proses perhitungan kerugian negara itu telah dilakukan permintaan penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik.

Adapun peningkatan status perkara itu didukung dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 pada 26 Juni 2019. Sedangkan, surat perintah penyelidikan sebelumnya diterbitkan kejaksaan pada 27 November 2018 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Nirwan menjelaskan tindak pidana korupsi di tubuh asuransi pelat merah itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018, yang terjadi melalui unit pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis dengan menjual produk JS Saving Plan. Kala itu, produk tersebut ditawarkan dengan presentase bunga tinggi, cenderung di atas rata-rata pasar, yaitu berkisar 6,5-10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun. 

Nirwan berujar dalam tahap penyidikan ini kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat-alat bukti lainnya. Sebelumnya, sebanyak 66 orang saksi telah diperiksa terkait pengumpulan dokumen-dokumen alat bukti. Namun, dia enggan untuk membeberkan detil pemeriksaan saksi tersebut. “Tentu yang berkaitan dengan perkara baik dari internal Jiwasraya maupun stakeholder terkait,” ucapnya. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim sebagai pelapor dalam perkara ini. Dia memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 perihal dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk tidak hati-hati dan ceroboh melakukan investasi, sehingga menimbulkan kerugian pada Jiwasraya. “Sebagai terlapor adalah salah satu direksi, yaitu mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya berinisial HP,” kata dia. Selanjutnya, sebagai saksi perkara dicantumkan dua nama, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, De Young Adrian.  

Boyamin mengatakan estimasi nilai kerugian negara dilaporkan mencapai Rp 5 triliun. “Perkiraan perhitungan ini berasal dari pengumpulan uang penutupan polis daru premi nasabah yang gagal bayar, juga investasi yang dilakukan,” ujarnya. Ihwal status perkara yang telah meningkat, Boyamin berharap penetapan tersangka segera dilakukan oleh kejaksaan. “Kami berharap cepat tuntas, namun jika mangkrak kami pasti akan menempuh gugatan pra peradilan.” 

Pengamat asuransi yang juga pendiri Komunitas Penulis Asuransi (KUPASI), Irvan Rahardjo berujar potensi kerugian negara dalam kasus ini di antaranya timbul dari investasi saham yang tak berkualitas dan berfluktuasi tajam. Hal itu sejalan dengan audit investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Investasi dilakukan pada saham dan reksadana tier 3, yang tidak didukung dengan rating yang baik,” ucapnya. 

Kementerian BUMN telah mengendus adanya dugaan kecurangan dan kelalaian investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya, sehingga menyebabkan gagal bayar nasabah serta merosotnya kinerja keuangan perseroan. “Kalau kita lihat dari perusahaan-perusahaan yang diinvestasikan Jiwasraya itu memang saham gorengan,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Kementerian juga telah meminta Kejaksaan Agung untuk turut menelisik dan memeriksa persoalan Jiwasraya ini. “Investasi ini termasuk yang kami minta kejaksaan untuk diteliti, apakah benar ada kongkalikong investasi sehingga membuat Jiwasraya seperti ini.”  

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri asuransi menyatakan ikut mengawal kasus ini sembari memonitor upaya penyehatan yang tengah diupayakan manajemen dan pemegang saham Jiwasraya. “Kami mengawasi industri jasa keuangan terkait dengan kesehatannya, untuk ada tidaknya fraud biar pihak yang berwenang,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, M. Ihsanuddin.

 

GHOIDA RAHMAH | LARISSA HUDA 

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus