Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tetap Kerja Saat Corona, Buruh Minta Perlindungan Kesehatan

Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak pabrik menjamin kesehatan buruh lantaran rentan terpapar corona.

30 Maret 2020 | 15.17 WIB

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) mengkritik kebijakan pemerintah dalam menanggulangi virus corona Covid-19 dari aspek kesehatan maupun sosial-ekonomi. Pasalnya, kondisi saat ini dinilai membuat kelas buruh Indonesia menjadi korban.

Di banyak pabrik, berdasarkan pantauan Gebrak, buruh bekerja seperti biasa tanpa diberikan perlindungan diri dari ancaman terpapar Corona. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, yang tergabung dalam aliansi Gebrak, mengatakan hingga kini tak tampak upaya tegas pemerintah kepada perusahaan yang abai pada keselamatan buruh selama masa darurat ini.

Karena itu, ia menyerukan buruh menekan perusahaan agar mengurangi proses produksi untuk mengurangi risiko penularan penyakit, namun dengan tetap memberi bayaran penuh hak buruh. "Jika proses produksi tetap berjalan tanpa ada perlindungan kesehatan, Gebrak menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan lockdown pabrik sesegera mungkin," ujar Nining dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2020.

Sementara bagi sektor strategis dan esensial, Nining mengatakan negara harus menjamin dijalankannya protokol kesehatan secara ketat di perusahaan demi melindungi kesehatan para buruh. Perusahaan, tuturnya, harus menyediakan berbagai fasilitas seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, management physical distancing, perbaikan gizi, vitamin, serta pemberian insentif tambahan.

Di samping itu, Gebrak mendorong adanya kebijakan yang menjamin buruh terhindar dari ancaman kehilangan pekerjaan di tengah masa wabah ini. "Insentif-insentif ekonomi yang diberikan tidak akan menghentikan gelombang PHK yang terjadi," ujar Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah. Ia pun masih mempertanyakan efektifitas kartu prakerja yang mulai berlaku April mendatang.

Gebrak juga menyoroti adanya peluang terjadinya pemotongan upah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Surat edaran itu, menurut mereka, mengizinkan adanya perubahan besaran dan waktu pembayaran upah sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Buruh kembali dikorbankan dalam menanggung dampak perlambatan ekonomi. Padahal berbagai stimulus dan kemudahan telah diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha sejak Paket Kebijakan Ekonomi 2015, keringanan pajak hingga stimulus ekonomi dalam masa krisis Covid-19," tutur Ketua Nasional Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Hermawan Hari Sutantyo. Ia mengatakan kebijakan sejauh ini masih memberikan manfaat bagi pengusaha, namun belum untuk kaum buruh.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Rizal Rakhman mengatakan asosiasinya terus meminta perusahaan anggotanya agar tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk karyawannya. Misalnya, oara pegawai diminta untuk rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dicek suhu tubuhnya, bahkan ada pabrik yang memberi kesempatan karyawannya berjemur di matahari pabrik secara bergantian. "Optimalisasi klinik pabrik juga kami lakukan, bersamaan dengan sosialisasi agar melakukan social distancing," kata Rizal.

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus