Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Teten Masduki: Pemerintah Bahas Penerapan HPP Barang yang Dijual Online

Teten Masduki mengatakan situasi saat ini bukan soal penjualan offline versus online.

12 Oktober 2023 | 04.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki dalam acara Opening Ceremony Floriculture Indonesia International Expo (FLOII) 2023, di Hall 2 Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi desakan pedagang pasar Tanah Abang yang meminta pemerintah menutup seluruh marketplace yang melayani jual beli online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita bisa merasakan itu kan ekspresi kemarahan mereka karena produk-produk UKM, produk dalam negeri yang dijual offline salah satunya Tanah Abang memang sekarang tidak bisa bersaing dengan banyaknya barang yang masuk dari luar,” kata dia, di Bandung, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teten mengatakan situasi saat ini bukan soal penjualan offline versus online. “Tanah Abang sudah lama online, mereka menjual produknya di semua chanel e-commerce termasuk mereka melakukan live shopping. Tapi live shopping kalau tidak menggunakan influencer figur yang banyak follower-nya juga gak akan ada yang nonton. UMKM juga sudah 22 juta yang jualan di online, jadi bukan soal itu,” kata dia.

Menurut dia situasi yang dihadapi produk UKM dalam negeri saat ini pun kalah saat berjualan online. “Di online pun kalah bersaing,” kata dia.

Ia mengatakan alasan itulah yang membuat pemerintah memutuskan melakukan serangkaian pengaturan. Ada tiga pengaturan yang dipersiapkan pemerintah.

“Pertama kita akan mengatur masalah platform digitalnya. Ini kan baru pemisahan antara e-commerce dan social commerce. Kita melihat di banyak negara, pengaturan sudah masuk ke teknologinya, jangan sampai ada monopoli. Ini akan dilanjutkan. Saya kira Pak Presiden sudah memerintahkan dalam Rapat Kabinetnya itu kepada beberapa kementerian,” kata Teten.

Menurut dia pengaturan kedua tertuju pada barang impor. “Yang kita mau atur arus masuk barang impor, terutama consumer goods jangan sampai memukul produk dalam negeri,” kata dia.

Selanjutnya pengaturan pada perdagangan secara online yang menggunakan strategi bakar uang.

“Kita tidak ingin lagi ada misalnya bakar uang, burning money yang dilakukan platform untuk memperbesar market share mereka, valuasi bisnisnya. Ini kan bisnis model yang tidak sustain. Nanti hanya akan ada platform dengan kekuatan uang yang kapital, yang besar, yang raksasa yang global yang akan menguasai platform di sini, ini gak boleh,” kata dia.

Teten mengatakan strategi bakar uang ini dalam rangkaiannya akan memukul produk dalam negeri. “Kalau seperti sekarang, barangnya dari luar, barang masuk dari China katakanlah di sana sudah di dumping, disubsidi pemerintahnya, kemudian di jual di platform juga dengan harga yang sangat murah, itu juga memukul produk dalam negeri, sehingga kita akan atur platform digital gak boleh jual di bawah HPP (harga pokok penjualan) dalam negeri, selain itu juga mereka harus ngatur standarnya, standarisasi dalam negeri,” kata dia.

Ia melanjutkan praktik HPP dalam penjualan barang online tersebut risikonya harus disusun per item barang. “China sudah mengatur itu,” kata dia.

Menurut dia kendati tidak sedetail yang dipraktikkan negeri Tiongkok daftar HPP tersebut bisa di generalisir. “Makanya kita akan mengatur perdagangan itu, masih normatif, ada, tapi belum seperti pengaturan di China. Di China gak boleh platform online menjual barang impor di bawah HPP dalam negeri. Indonesia belum punya, kita akan mengatur,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus